KOTA BEKASI

Target Tak Pernah Tercapai, Walikota Akui Pajak Reklame Bocor

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Mei 2017 | 13:18 WIB
 Target Tak Pernah Tercapai, Walikota Akui Pajak Reklame Bocor

BEKASI, DDTCNews – Lalainya pengawasan terhadap pajak reklame, menjadi penyebab utama rendahnya penerimaan pajak dari sektor reklame. Berdasarkan data yang tercatat, tahun 2016 lalu Pemkot Bekasi hanya berhasil mengumpulkan penerimaan pajak reklame sebesar 38.71% dari target.

Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengakui sejak dua tahun terakhir perolehan pajak reklame tidak pernah mencapai target yang ditetapkan. Pria yang akrab disapa Pepen ini menegaskan ada oknum yang telah bermain dalam pajak reklame.

“Memang selama ini ada yang bermain, makanya berpengaruh terhadap pendapatan serta database wajib pajak reklame yang ada di Kota Bekasi,” ungkapnya, Senin (8/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Saat ini, lanjutnya, Pemkot Bekasi tengah melakukan pendataan ulang seluruh reklame yang ada di Kota Bekasi. Apabila ditemukan pemilik reklame yang belum membayar pajak, maka Pemkot Bekasi akan meminta dinas terkait untuk menindak tegas pemilik reklame tersebut.

“Apalagi jika reklame tersebut tercatat masih berdiri meskipun batas waktunya telah berakhir. Kami akan langsung turun tangan untuk menindaknya” tegasnya.

Dengan ini, Rahmat memastikan pemerintah tidak akan tebang pilih dalam menertibkan pengusaha reklame di wilayahnya. Sebab, meski tidak pernah mencapai target selama dua tahun terakhir, Pemkot Bekasi tetap menaikkan target penerimaan pajak reklame tahun 2017 menjadi Rp80 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Trennyakan tetap naik maka kita akan naikan dengan beragam upaya. Salah satunya, adalah dengan memasukan pajak reklame dalam database smart city Kota Bekasi,” imbuhnya.

Secara terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan Pemkot Bekasi harus memiliki teknologi yang memadai untuk menggenjot perolehan Pendapatan Asli daerah (PAD). Sebab, bila tidak, tentunya kebocoran pajak akan tetap terjadi di lapangan.

Agus menyarankan agar pemerintah menerapkan sistem pembayaran pajak cashless di tiap sektor. Sebab, jika masih tersentuh tangan-tangan manusia, maka kebocoran pasti akan tetap terjadi. Seperti dilansir dalam pojoksatu.id, bila hal tersebut terjadi, maka target pajak 100% tidak akan tercapai.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN