KOTA BITUNG

Target Setoran Naik, Pemkot Bitung Jemput Bola Tagih Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Mei 2018 | 09:05 WIB
Target Setoran Naik, Pemkot Bitung Jemput Bola Tagih Wajib Pajak

BITUNG, DDTCNews - Target penerimaan pajak daerah di Kota Bitung, Sulawesi Utara naik tajam tahun ini. Dalam APBD 2018, target pajak daerah dipatok Rp44 miliar, naik sekitar Rp9 miliar dari tahun lalu.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Bitung Ferdinand Tangkudung mengatakan, pihaknya terus berupaya mengejar target pajak daerah yang naik. Kerja ekstra dibutuhkan untuk memenuhi target penerimaan.

"Naiknya target tersebut, memang membuat kita kesulitan mencapainya. Namun kami tetap akan betul-betul bekerja keras agar target bisa dicapai," katanya, Selasa (22/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kota Bitung terus berbagai upaya untuk memenuhi target penerimaan, salah satunya dengan mendatangi langsung wajib pajak.

Ferdinand menjelaskan BP2RD akan menurunkan tim untuk melakukan penagihan secara door-to-door di lapangan. Strategi ini dilakukan agar pajak daerah bisa langsung dibayarkan.

"Bisa dilihat staf lagi keluar semua untuk memaksimalkan capaian. Tak hanya pajak daerah namun retribusi serta PAD lainnya kita sasar agar mempercepat capaiannya," terangnya dilansir Manado Post Online.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ferdinand menambahkan baru-baru ini telah diadakan rapat dengan pemerintah kota dan kepala perangkat daerah. Rapat tersebut mengkaji apa yang mesti dilakukan pemkot untuk memaksimalkan target capaian.

"Pekan lalu kita sudah bahas bersama capaian masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Semuanya dikaji guna mencari cara agar memaksimalkan setiap capaian. Memang merata semua kesulitan karena adanya kenaikan target yang cukup tinggi. Namun semua tetap sepakat berusaha mencapai masing-masing target yang diberikan," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN