KOTA BITUNG

Target Setoran Naik, Pemkot Bitung Jemput Bola Tagih Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Mei 2018 | 09:05 WIB
Target Setoran Naik, Pemkot Bitung Jemput Bola Tagih Wajib Pajak

BITUNG, DDTCNews - Target penerimaan pajak daerah di Kota Bitung, Sulawesi Utara naik tajam tahun ini. Dalam APBD 2018, target pajak daerah dipatok Rp44 miliar, naik sekitar Rp9 miliar dari tahun lalu.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Bitung Ferdinand Tangkudung mengatakan, pihaknya terus berupaya mengejar target pajak daerah yang naik. Kerja ekstra dibutuhkan untuk memenuhi target penerimaan.

"Naiknya target tersebut, memang membuat kita kesulitan mencapainya. Namun kami tetap akan betul-betul bekerja keras agar target bisa dicapai," katanya, Selasa (22/5).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kota Bitung terus berbagai upaya untuk memenuhi target penerimaan, salah satunya dengan mendatangi langsung wajib pajak.

Ferdinand menjelaskan BP2RD akan menurunkan tim untuk melakukan penagihan secara door-to-door di lapangan. Strategi ini dilakukan agar pajak daerah bisa langsung dibayarkan.

"Bisa dilihat staf lagi keluar semua untuk memaksimalkan capaian. Tak hanya pajak daerah namun retribusi serta PAD lainnya kita sasar agar mempercepat capaiannya," terangnya dilansir Manado Post Online.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Ferdinand menambahkan baru-baru ini telah diadakan rapat dengan pemerintah kota dan kepala perangkat daerah. Rapat tersebut mengkaji apa yang mesti dilakukan pemkot untuk memaksimalkan target capaian.

"Pekan lalu kita sudah bahas bersama capaian masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Semuanya dikaji guna mencari cara agar memaksimalkan setiap capaian. Memang merata semua kesulitan karena adanya kenaikan target yang cukup tinggi. Namun semua tetap sepakat berusaha mencapai masing-masing target yang diberikan," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi