KINERJA FISKAL

Target PPN Tumbuh 2 Digit Tahun Depan, Faktor Ini Jadi Penentu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Target PPN Tumbuh 2 Digit Tahun Depan, Faktor Ini Jadi Penentu

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tumbuh dua digit pada tahun depan.

Dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 menyatakan target PPN dan PPnBM pada 2022 dipatok sebesar Rp552,3 triliun. Angka ini naik 10,1% dibanding outlook tahun ini.

Ada tiga faktor yang menjadi dasar pemerintah menetapkan kenaikan target. Pertama, pengembangan layanan elektronik menjadi salah satu instrumen yang diyakini akan mendukung pencapaian target tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Peningkatan tersebut juga merupakan dampak positif dari dukungan perbaikan administrasi perpajakan berupa pengembangan fasilitas perpajakan online (e-service) seperti e-Faktur dan e-Bupot," tulis dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 dikutip pada Kamis (26/8/2021).

Kedua, adanya peningkatan aktivitas ekonomi yang didukung oleh upaya pemulihan ekonomi nasional yang berjalan sejak 2020. Ketiga, semakin bertambahnya pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Pada tahun depan agenda perluasan pemungutan PPN PMSE tetap berlaku. Perluasan tersebut akan memperhitungkan normalisasi pertumbuhan yang terjadi pada 2021.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain ketiga faktor tersebut, pembenahan administrasi PPN dan PPnBM juga ikut berperan dalam upaya mengamankan target penerimaan. Upaya pembenahan tersebut dilakukan sudah dijalankan sejak 2017 hingga saat ini.

Pembenahan tersebut mencakup pada proses bisnis pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan perbaikan pada sistem faktur pajak. Salah satu hal yang ditingkatkan pemerintah adalah validasi dalam penerbitan faktur pajak.

"Serta [melakukan] pengawasan terhadap pengkreditan dan pelaporan faktur pajak," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra