KINERJA FISKAL

Target PPN Tumbuh 2 Digit Tahun Depan, Faktor Ini Jadi Penentu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Target PPN Tumbuh 2 Digit Tahun Depan, Faktor Ini Jadi Penentu

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tumbuh dua digit pada tahun depan.

Dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 menyatakan target PPN dan PPnBM pada 2022 dipatok sebesar Rp552,3 triliun. Angka ini naik 10,1% dibanding outlook tahun ini.

Ada tiga faktor yang menjadi dasar pemerintah menetapkan kenaikan target. Pertama, pengembangan layanan elektronik menjadi salah satu instrumen yang diyakini akan mendukung pencapaian target tersebut.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

"Peningkatan tersebut juga merupakan dampak positif dari dukungan perbaikan administrasi perpajakan berupa pengembangan fasilitas perpajakan online (e-service) seperti e-Faktur dan e-Bupot," tulis dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 dikutip pada Kamis (26/8/2021).

Kedua, adanya peningkatan aktivitas ekonomi yang didukung oleh upaya pemulihan ekonomi nasional yang berjalan sejak 2020. Ketiga, semakin bertambahnya pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Pada tahun depan agenda perluasan pemungutan PPN PMSE tetap berlaku. Perluasan tersebut akan memperhitungkan normalisasi pertumbuhan yang terjadi pada 2021.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selain ketiga faktor tersebut, pembenahan administrasi PPN dan PPnBM juga ikut berperan dalam upaya mengamankan target penerimaan. Upaya pembenahan tersebut dilakukan sudah dijalankan sejak 2017 hingga saat ini.

Pembenahan tersebut mencakup pada proses bisnis pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan perbaikan pada sistem faktur pajak. Salah satu hal yang ditingkatkan pemerintah adalah validasi dalam penerbitan faktur pajak.

"Serta [melakukan] pengawasan terhadap pengkreditan dan pelaporan faktur pajak," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global