KOTA SERANG

Target Penerimaan Pajak Didongkrak 33%, Petugas Pajak Putar Otak

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:00 WIB
Target Penerimaan Pajak Didongkrak 33%, Petugas Pajak Putar Otak

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Banten menyiapkan strategi agar bisa mencapai target penerimaan pajak 2022 yang melonjak signifikan.

Tahun ini, penerimaan pajak daerah Kota Serang ditargetkan mencapai Rp191 miliar. Angka ini naik 33,8% bila dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya senilai Rp143 miliar.

"Akan kita atur strategi secara intensifikasi maupun ekstensifikasi sehingga target pajak daerah Kota Serang tercapai," kata Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas, dikutip Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Hari mengatakan target tersebut bagaimanapun harus dicapai oleh otoritas pajak daerah mengingat angka tersebut sudah ditetapkan pada APBD 2022.

"Saya optimis pemasukan pajak daerah di Kota Serang bisa memenuhi target mencapai Rp191 miliar karena pada 2021 saja, kita mampun mencapai Rp143 miliar," ujar Hari seperti dilansir topmedia.co.id.

Selain mengejar penerimaan pajak sesuai target yang telah ditetapkan, Hari mengatakan Bapenda DKI Jakarta juga sedang menyusun perubahan regulasi pajak sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Dengan UU HKPD, pemda perlu mengintegrasikan 5 jenis pajak konsumsi yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan ke dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan perda mengenai pajak daerah ditetapkan masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD.

Dengan demikian, pemda memiliki waktu untuk menyesuaikan perda hingga 5 Januari 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah