KOTA SERANG

Target Penerimaan Pajak Didongkrak 33%, Petugas Pajak Putar Otak

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:00 WIB
Target Penerimaan Pajak Didongkrak 33%, Petugas Pajak Putar Otak

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Banten menyiapkan strategi agar bisa mencapai target penerimaan pajak 2022 yang melonjak signifikan.

Tahun ini, penerimaan pajak daerah Kota Serang ditargetkan mencapai Rp191 miliar. Angka ini naik 33,8% bila dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya senilai Rp143 miliar.

"Akan kita atur strategi secara intensifikasi maupun ekstensifikasi sehingga target pajak daerah Kota Serang tercapai," kata Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas, dikutip Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hari mengatakan target tersebut bagaimanapun harus dicapai oleh otoritas pajak daerah mengingat angka tersebut sudah ditetapkan pada APBD 2022.

"Saya optimis pemasukan pajak daerah di Kota Serang bisa memenuhi target mencapai Rp191 miliar karena pada 2021 saja, kita mampun mencapai Rp143 miliar," ujar Hari seperti dilansir topmedia.co.id.

Selain mengejar penerimaan pajak sesuai target yang telah ditetapkan, Hari mengatakan Bapenda DKI Jakarta juga sedang menyusun perubahan regulasi pajak sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dengan UU HKPD, pemda perlu mengintegrasikan 5 jenis pajak konsumsi yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan ke dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan perda mengenai pajak daerah ditetapkan masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD.

Dengan demikian, pemda memiliki waktu untuk menyesuaikan perda hingga 5 Januari 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN