KOTA SERANG

Target Penerimaan Pajak Didongkrak 33%, Petugas Pajak Putar Otak

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:00 WIB
Target Penerimaan Pajak Didongkrak 33%, Petugas Pajak Putar Otak

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Banten menyiapkan strategi agar bisa mencapai target penerimaan pajak 2022 yang melonjak signifikan.

Tahun ini, penerimaan pajak daerah Kota Serang ditargetkan mencapai Rp191 miliar. Angka ini naik 33,8% bila dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya senilai Rp143 miliar.

"Akan kita atur strategi secara intensifikasi maupun ekstensifikasi sehingga target pajak daerah Kota Serang tercapai," kata Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas, dikutip Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Hari mengatakan target tersebut bagaimanapun harus dicapai oleh otoritas pajak daerah mengingat angka tersebut sudah ditetapkan pada APBD 2022.

"Saya optimis pemasukan pajak daerah di Kota Serang bisa memenuhi target mencapai Rp191 miliar karena pada 2021 saja, kita mampun mencapai Rp143 miliar," ujar Hari seperti dilansir topmedia.co.id.

Selain mengejar penerimaan pajak sesuai target yang telah ditetapkan, Hari mengatakan Bapenda DKI Jakarta juga sedang menyusun perubahan regulasi pajak sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dengan UU HKPD, pemda perlu mengintegrasikan 5 jenis pajak konsumsi yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan ke dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan perda mengenai pajak daerah ditetapkan masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD.

Dengan demikian, pemda memiliki waktu untuk menyesuaikan perda hingga 5 Januari 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar