RAPBN 2023

Target Penerimaan Pajak 2023 Turut Pertimbangkan Risiko Resesi Global

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:15 WIB
Target Penerimaan Pajak 2023 Turut Pertimbangkan Risiko Resesi Global

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Target penerimaan pajak pada RAPBN 2023 dirancang dengan mempertimbangkan potensi terjadinya resesi perekonomian global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perekonomian global pada tahun depan akan dihadapkan oleh tingginya inflasi, peningkatan suku bunga, pelemahan ekonomi negara maju, dan ketegangan geopolitik.

"Kondisi ini menimbulkan rambatan negatif ke seluruh dunia dalam bentuk krisis pangan dan energi sebagai akibat dari disrupsi rantai pasok dan kenaikan tajam harga pangan dan energi dunia," ujar Sri Mulyani dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kondisi-kondisi tersebut dapat memberikan ancaman terhadap perekonomian domestik dalam bentuk inflasi, pelemahan permintaan, dan pelemahan pertumbuhan ekonomi.

Selain adanya faktor resesi, target penerimaan pajak juga turut mempertimbangkan tingkat harga komoditas pada tahun depan. Harga komoditas pada tahun diekspektasikan tidak akan setinggi tahun ini sehingga windfall revenue diperkirakan tidak akan berulang pada tahun depan.

"Target penerimaan pajak untuk 2023 dirancang dengan hati-hati dan tingkat kewaspadaan tinggi," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Untuk diketahui, target penerimaan pajak pada tahun depan ditargetkan hanya Rp1.715,1 triliun atau hanya bertumbuh 6,7% bila dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak tahun ini yang senilai Rp1.608,1 triliun.

Pada tahun depan, komoditas diperkirakan akan memberikan kontribusi penerimaan pajak senilai Rp211 triliun, lebih rendah bila dibandingkan dengan peran serta komoditas pada tahun ini yang diperkirakan mencapai Rp279,8 triliun.

Selain faktor komoditas, penerimaan PPh final senilai Rp61 triliun dari penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) dipastikan tidak akan berulang pada tahun depan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia 31 Agustus 2022 | 23:57 WIB

tangeh lamu klo hitungan 3.3 % inflasi... jelas gak realisitis

Dr. Bambang Prasetia 31 Agustus 2022 | 23:57 WIB

tangeh lamu klo hitungan 3.3 % inflasi... jelas gak realisitis

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?