BERITA PAJAK HARI INI

Target Penerimaan Dipangkas Rp88 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juni 2016 | 17:10 WIB
Target Penerimaan Dipangkas Rp88 Triliun

JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai target penerimaan negara yang dipangkas sebesar Rp88 triliun tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Jumat (3/6). Pemangkasan target itu tertera dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016.

Selain itu, ada juga berita tentang Bank Dunia yang menyetujui untuk memberikan pinjaman sebesar US$400 juta kepada Pemerintah RI. Lantas, akan digunakan untuk apa dana tersebut? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Target Penerimaan Negara Dipangkas Rp88 Triliun dalam RAPBNP

Pemerintah pangkas target penerimaan negara Rp87,99 triliun dalam RAPBNP 2016 menjadi Rp1.732,52 triliun dari target awal Rp1.820,51 triliun. Penurunan terbesar berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp68,43 triliun menjadi Rp205,41 triliun. Sementara penerimaan perpajakan dipangkas Rp19,55 triliun menjadi Rp1.527,11 triliun. Turunnya target penerimaan perpajakan diakibatkan merosotnya potensi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Tingkatkan Penerimaan Pajak, RI Dapat Utang Rp5,4 Triliun dari Bank Dunia

Bank Dunia menyetujui pinjaman reformasi fiskal kebijakan pembangunan untuk meningkatkan pendapatan pajak dan memperkuat mutu belanja negara. Tujuan tersebut merupakan komponen penting guna mempercepat pertumbuhan, mengurangi kemiskinan dan memperluas kesejahteraan di Indonesia, negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Pendanaan senilai US$400 juta akan mendukung upaya pemerintah menuju reformasi kebijakan dan institusi pemerintahan guna meningkatkan pendapatan belanja negara.

  • KADIN Sarankan Pengawasan Kartu Kredit Tunggu Tax Amnesty

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Putri K Wardhani pada Kamis lalu menyatakan KADIN setuju akan PMK Nomor 39/2016 tentang kewajiban perbankan atau lembaga penerbitan kartu kredit melaporkan data transaksi dan rincian kartu kredit nasabah kepada Ditjen Pajak. Akan tetapi, sebaiknya pemberlakuannya menunggu tax amnesty dulu. Untuk memberi kesempatan masyarakat melakukan keterbukaan sukarela dengan adanya tax amnesty baru aturan kartu kredit diberlakukan.

  • Menteri Bambang Optimistis Ekonomi Tumbuh Didorong Tiga Faktor

Dasar optimisme itu adalah pertama, konsumsi rumah tangga masih baik sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Kedua, pemerintah berkomitmen memperbaiki penyerapan belanja termasuk daerah sehingga konsumsi pemerintah diproyeksi tumbuh 6,2%. Ketiga, dari sisi investasi, swasta diyakini akan mengikuti langkah pemerintah untuk berekspansi setelah paket kebijakan ekonomi yang sampai satu lusin diimplementasikan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pemerintah Pangkas Target Lifting Migas dalam APBN-P 2016

Dalam draf APBN-P 2016, pemerintah menargetkan produksi migas siap jual (lifting) lebih rendah dari target yang telah ditetapkan sebelumnya dalam APBN 2016. Lifting minyak ditargetkan sebesar 810 ribu barel per hari (bph) dan lifting gas sebesar 1.115 ribu barel setara minyak per hari (bsmph). Padahal sebelumnya dalam APBN 2016, lifting minyak ditargetkan sebesar 830 ribu bph dan gasnya 1.155 ribu bsmph.

  • Yakin Tax Amnesty Sukses, Pemerintah Naikkan Target Pajak Penghasilan

Jika kebijakan tax amnesty diterapkan pada Juli, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan akan ada tambahan penerimaan Rp 165 triliun. Karena itu, ia menaikan target Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas dari Rp 715,8 triliun menjadi Rp 819,5 triliun dalam RUU APBNP 2016.

  • Wall Street Menanjak di Tengah Volatilitas Minyak

Saham-saham di Wall Street menghapus kerugian awal menjadi berakhir agak lebih tinggi pada Kamis atau Jumat (3/6) pagi WIB, karena investor mempertimbangkan volatilitas harga minyak dan komentar dari Presiden Bank Sentral Eropa (ECB) Mario Draghi. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?