KABUPATEN KLUNGKUNG

Target Pajak Hotel dan Restoran Bakal Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Maret 2021 | 16:51 WIB
Target Pajak Hotel dan Restoran Bakal Diturunkan

Ilustrasi. 

SEMARAPURA, DDTCNews – Pemkab Klungkung, Bali akan menurunkan target penerimaan pajak hotel dan pajak restoran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Dewa Putu Griawan mengatakan target pajak hotel dan restoran tahun ini akan disesuaikan. Revisi target diperlukan karena melesetnya asumsi pemulihan kegiatan pariwisata di Bali.

"Asumsi kami pada Agustus 2020, kegiatan pariwisata [2021] sudah normal. Namun, ternyata pandemi malah berlangsung lama dan kondisi pariwisata tidak kunjung pulih," katanya, Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Dewa Putu menuturkan target pajak hotel dan restoran pada 2021 ditetapkan dengan prediksi kegiatan pariwisata kembali normal yakni Rp10,8 miliar untuk pajak hotel. Kemudian target pajak restoran ditetapkan senilai Rp8,8 miliar.

Dia menyebut situasi pandemi Covid-19 sejak awal tahun kemungkinan besar akan membuat pemerintah melakukan refocusing anggaran. Namun, pemerintah belum membuka kalkulasi nilai pemangkasan target penerimaan.

"Pasti nanti akan ada refocusing target,” imbuhnya.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Dia menambahkan dampak pandemi pada sektor pariwisata masih berlanjut pada tahun ini. Menurutnya, sudah ada beberapa pelaku usaha hotel dan restoran yang mengajukan surat penundaan pembayaran pajak.

Adapun pada tahun lalu, realisasi pajak hotel di Kabupaten Klungkung mencapai Rp4 miliar dari target Rp3,6 miliar dalam APBD Perubahan 2020. Sementara itu, realisasi pajak restoran mencapai Rp3,3 miliar dari target Rp3,1 miliar.

"Saat kami turun ke lapangan, secara lisan juga banyak pengelola hotel dan restoran memohon penundaan PHR (pajak hotel dan restoran)," ujarnya, seperti dilansir balipuspanews.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai