KABUPATEN KLUNGKUNG

Target Pajak Hotel dan Restoran Bakal Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Maret 2021 | 16:51 WIB
Target Pajak Hotel dan Restoran Bakal Diturunkan

Ilustrasi. 

SEMARAPURA, DDTCNews – Pemkab Klungkung, Bali akan menurunkan target penerimaan pajak hotel dan pajak restoran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Dewa Putu Griawan mengatakan target pajak hotel dan restoran tahun ini akan disesuaikan. Revisi target diperlukan karena melesetnya asumsi pemulihan kegiatan pariwisata di Bali.

"Asumsi kami pada Agustus 2020, kegiatan pariwisata [2021] sudah normal. Namun, ternyata pandemi malah berlangsung lama dan kondisi pariwisata tidak kunjung pulih," katanya, Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dewa Putu menuturkan target pajak hotel dan restoran pada 2021 ditetapkan dengan prediksi kegiatan pariwisata kembali normal yakni Rp10,8 miliar untuk pajak hotel. Kemudian target pajak restoran ditetapkan senilai Rp8,8 miliar.

Dia menyebut situasi pandemi Covid-19 sejak awal tahun kemungkinan besar akan membuat pemerintah melakukan refocusing anggaran. Namun, pemerintah belum membuka kalkulasi nilai pemangkasan target penerimaan.

"Pasti nanti akan ada refocusing target,” imbuhnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dia menambahkan dampak pandemi pada sektor pariwisata masih berlanjut pada tahun ini. Menurutnya, sudah ada beberapa pelaku usaha hotel dan restoran yang mengajukan surat penundaan pembayaran pajak.

Adapun pada tahun lalu, realisasi pajak hotel di Kabupaten Klungkung mencapai Rp4 miliar dari target Rp3,6 miliar dalam APBD Perubahan 2020. Sementara itu, realisasi pajak restoran mencapai Rp3,3 miliar dari target Rp3,1 miliar.

"Saat kami turun ke lapangan, secara lisan juga banyak pengelola hotel dan restoran memohon penundaan PHR (pajak hotel dan restoran)," ujarnya, seperti dilansir balipuspanews.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra