PENERIMAAN PAJAK

Target Pajak 2023 Hanya 'Tumbuh Tipis', Apakah Bakal Direvisi?

Dian Kurniati | Rabu, 11 Januari 2023 | 11:00 WIB
Target Pajak 2023 Hanya 'Tumbuh Tipis', Apakah Bakal Direvisi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2023 senilai Rp1.718 triliun atau tumbuh 0,07% dari realisasi tahun lalu Rp1.716,8 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan realisasi pajak pada 2022 mampu tumbuh tinggi di antaranya karena ditopang kenaikan harga komoditas dan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS). Menurutnya, pemerintah akan terus mengamati realisasi pajak setelah PPS berakhir dan harga komoditas melandai.

"Harus kita hitung dulu ya. Secara realisasi ke realisasi, seolah naiknya sedikit, tetapi kalau kita keluarkan kemarin ada PPS dan dampak harga komoditas, secara riil pertumbuhannya tidak nol persen begitu. Kita lihat dulu, kami evaluasi selama triwulan I," katanya, dikutip pada Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Yon mengatakan realisasi pajak 2022 turut dipengaruhi faktor yang tidak akan terulang tahun ini. Misalnya penyelenggaraan PPS yang hanya diadakan pada Januari hingga Juni tahun lalu.

Penyelenggaraan PPS tersebut telah memberikan kontribusi setoran PPh final senilai Rp61,01 triliun.

Kemudian, penerimaan pajak tahun lalu juga didorong oleh kenaikan berbagai harga komoditas global. Faktor harga komoditas ini salah satunya tercermin dari realisasi PPh migas yang senilai Rp77,8 triliun atau menembus 120,4% dari target.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Dia menjelaskan penerimaan PPh migas pada tahun ini diperkirakan tidak setinggi tahun lalu. Harga batubara yang sempat nyaris menyentuh US$120 per ton, kini sudah turun di kisaran US$70-US$80 per ton sehingga akan menggerus basis penerimaan pajak.

Yon menyebut penetapan target pajak 2023 memang telah mempertimbangkan berakhirnya PPS dan penurunan harga komoditas. Dalam hal ini, asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia crude price (ICP) hanya dipatok US$90 per barel, bukan US$120 seperti yang terjadi pada 2022.

Menurutnya, pertumbuhan target pajak 2023 sudah relatif tinggi jika faktor PPS dan kenaikan harga komoditas pada tahun lalu tidak diperhitungkan.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"Dalam hitungan kami tetap tumbuhnya cukup signifikan. Artinya, implisit growth-nya itu sudah cukup tinggi," ujarnya.

Tanpa adanya faktor PPS dan harga komoditas, Yon menambahkan pemerintah pada tahun ini juga akan tetap melaksanakan berbagai langkah optimalisasi penerimaan. Salah satunya, melalui kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan