KABUPATEN MINAHASA

Target PAD 2018 Naik 15%, Begini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2018 | 09:05 WIB
Target PAD 2018 Naik 15%, Begini Perinciannya

TONDANO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa meningkatkan target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2018 hingga menjadi Rp33,4 miliar dibanding target tahun 2017 sebesar Rp29 miliar. Hal itu dipicu oleh melonjaknya kepatuhan masyarakat dalam melakukan kewajibannya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Minahasa Jan Luntungan mengatakan peningkatan target sebesar 15% atau Rp4,4 miliar tersebut tidak menyusutkan optimisme Pemkab Minahasa.

“Kami akan tetap berupaya menggenjot PAD tahun 2018 agar bisa mencapai targetnya, meski masih ada sektor yang berkontribusi minimal seperti PBB-P2. Maka kami akan berupaya lebih maksimal untuk meningkatkan penerimaannya,” katanya, Selasa (16/1).

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Luntungan memaparkan sektor yang bisa dioptimalkan penerimaannya meliputi pajak perhotelan, pajak restoran, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pemkab Minahasa menaruh harapan besar atas kontribusi sektor tersebut karena dianggap menjadi motor utama pemasukan daerah.

Adapun, Kabid Penagihan BPPRD Kabupaten Minahasa Evert Kountul mengakui akan semakin mengoptimalkan penerimaan dari sektor yang potensial. Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh Evert seperti optimalisasi penerimaan daerah dari peningkatan Wisatawan Mancanegara (Wisman).

“Penerimaan daerah bisa semakin ditingkatkan karena kunjungan Wisman ke Sulawesi Utara yang akan meningkat pada tahun ini. Bahkan usaha bisnis kuliner dan properti juga tengah bertumbuh subur,” tuturnya seperti dilansir manadopostonline.com.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Di samping itu, Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Kabupaten Minahasa D.L. Sambuaga menyatakan realisasi PBB-P2 belakangan ini secara bertahap menunjukkan tren yang positif. Perbaikan itu disebabkan karena adanya penyuluhan ke desa dan kecamatan, sehingga mendorong antusiasme warga untuk patuh setor pajak.

“Ada timbal balik antara Pemkab dengan masyarakat, seperti halnya warga membayar pajak tepat waktu. Maka kesejahteraan masyarakat bisa semakin ditingkatkan yang sudah menjadi tugas kami,” ucap Sambuaga.

Sambuaga juga mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Minahasa untuk turut membantu Pemkab dalam membangun daerah yang dibiayai oleh penerimaan daerah, sehingga kontribusi warga berupa pajak daerah maupun retribusi daerah akan dikembalikan kepada warga dalam bentuk pembangunan.

Selain itu rincian target PAD Kabupaten Minahasa tahun 2018 yang dipatok sebesar Rp33,4 miliar, antara lain:

  • Pajak hiburan sekitar Rp8 juta;
  • PBB-P2 sekitar Rp25 juta;
  • Pajak sarang burung walet sekitar Rp25 juta;
  • Pajak air tanah sekitar Rp50 juta;
  • Pajak reklame sekitar Rp800 juta;
  • Pajak restoran sekitar Rp3,4 miliar;
  • Pajak perhotelan sekitar Rp3,8 miliar;
  • Pajak mineral bukan logam sekitar Rp6 miliar;
  • BPHTB sekitar Rp6 miliar;
  • Pajak penerangan jalan sekitar Rp8 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik