KABUPATEN SRAGEN

Target Dipangkas, Realisasi Pajak Kendaraan Masih Jeblok

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 November 2020 | 16:18 WIB
Target Dipangkas, Realisasi Pajak Kendaraan Masih Jeblok

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

SRAGEN, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diprediksi sulit mencapai target pada tahun ini.

Kantor unit pengelolaan pendapatan daerah (UPPD) Bapenda Jateng wilayah Sragen Sutrisnowati mengatakan sampai awal November 2020 untuk PKB dan BBNKB secara total mencapai Rp161 miliar. Jumlah realisasi tersebut baru memenuhi 74,2% dari target tahun ini Rp217 miliar.

"Pada situasi normal pencapaian target PKB dan BBNKB per November biasanya sudah mencapai 90%," katanya di Sragen, Jawa Tengah, seperti dikutip Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sutrisnowati memaparkan realisasi penerimaan PKB dan BBNKB di wilayah Sragen tetap berat meskipun target setoran sudah direvisi oleh Bapenda Jateng.

Pada APBD murni target gabungan PKB dan BBNKB untuk wilayah Sragen ditetapkan senilai Rp252,2 miliar. Namun, akibat pandemi target tersebut dipangkas menjadi Rp217 miliar.

Dia menyebut masyarakat cenderung menahan diri untuk membeli mobil atau motor baru sehingga setoran BBNKB mengalami kontraksi pada tahun ini. Hal serupa berlaku untuk realisasi PKB di mana banyak masyarakat menunda pembayaran pajak daerah untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

"Ini bukan hanya terjadi di Sragen, tapi lingkup nasional. Semua terdampak Covid-19 sehingga pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi kurang lancar," ungkapnya seperti dilansir Solopos.com.

Sutrisnowati menjabarkan untuk target PKB di wilayah Sragen sampai awal November 2020 baru mencapai 82,8% dari target Rp135,6 miliar. Kemudian realisasi BBNKB baru mencapai 59,8% dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp81,4 miliar.

"Dulu setiap bulan rata-rata ada 2.700 kendaraan baru yang dibeli, beberapa bulan lalu hanya ada pembelian sekitar 300 kendaraan baru. Namun, dalam 2 bulan terakhir ada peningkatan hingga 1.000 unit. Jadi, untuk BBNKB kemungkinan hingga akhir tahun belum bisa tercapai," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN