KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Target Belum Tercapai, Dispenda Lirik Pajak Parkir PNS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 16:47 WIB
Target Belum Tercapai, Dispenda Lirik Pajak Parkir PNS

TELUK KUANTAN, DDTCNews – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai melirik wajib pajak parkir kendaraan bagi para pegawai, terutama pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Dispenda Kabupaten Kuansing, Hendra mengatakan hingga semester I berakhir realisasi PAD Kuansing baru mencapai Rp26 miliar, dan masih kurang sekitar Rp57 miliar yang harus dikejar.

"Target PAD tahun 2016 sebesar Rp83 miliar, rasanya sangat sulit untuk dicapai dalam jangka waktu enam bulan ke depan," ujar Hendra, Kamis (25/8).

Baca Juga:
Penetapan Pemungut Bea Meterai Kini Bisa Berdasarkan Permohonan

Sulitnya meraih target PAD disebabkan oleh beberapa faktor antara lain kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki, evaluasi ulang produk hukum, dan kurangnya kesadaran para wajib pajak.

Karena itu Dispenda akan membuat terobosan baru, yakni seluruh PNS di Kuansing akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak parkir kendaraan bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat.

"Seluruh PNS akan dikenakan wajib bayar pajak parkir kendaraan, misalnya parkir untuk satu kendaraan akan dikenakan pajak parkir sebesar Rp5 ribu per bulannya," ujarnya.

Hendra menambahkan, seperti dilansir dalam halloriau.com, jika PNS dikenakan pajak parkir sebanyak Rp5 ribu per orang, maka dalam sebulan bisa memperoleh Rp25 juta dan dalam setahun bisa peroleh Rp300 juta. "Karena dinilai mampu peroleh PAD tentu perlu dibuat terobosan baru, yang mana ini bisa diajukan untuk menjadi Ranperda," tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 November 2024 | 22:30 WIB PMK 78/2024

Penetapan Pemungut Bea Meterai Kini Bisa Berdasarkan Permohonan

Jumat, 08 November 2024 | 22:16 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Minimum dan Tax Holiday, BKF Koordinasi dengan BKPM

Jumat, 08 November 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penjualan Sepatu yang Tak Dilaporkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 November 2024 | 22:30 WIB PMK 78/2024

Penetapan Pemungut Bea Meterai Kini Bisa Berdasarkan Permohonan

Jumat, 08 November 2024 | 22:16 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Minimum dan Tax Holiday, BKF Koordinasi dengan BKPM

Jumat, 08 November 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penjualan Sepatu yang Tak Dilaporkan

Jumat, 08 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hingga Akhir Tahun, DJP Optimalkan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Jumat, 08 November 2024 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa itu Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) Cukai?

Jumat, 08 November 2024 | 17:55 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Siap Luncurkan Coretax System pada Awal 2025

Jumat, 08 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Jumat, 08 November 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Beberkan Alasan Dibentuknya 2 Ditjen Baru di Kemenkeu