KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Target Belum Tercapai, Dispenda Lirik Pajak Parkir PNS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 16:47 WIB
Target Belum Tercapai, Dispenda Lirik Pajak Parkir PNS

TELUK KUANTAN, DDTCNews – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai melirik wajib pajak parkir kendaraan bagi para pegawai, terutama pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Dispenda Kabupaten Kuansing, Hendra mengatakan hingga semester I berakhir realisasi PAD Kuansing baru mencapai Rp26 miliar, dan masih kurang sekitar Rp57 miliar yang harus dikejar.

"Target PAD tahun 2016 sebesar Rp83 miliar, rasanya sangat sulit untuk dicapai dalam jangka waktu enam bulan ke depan," ujar Hendra, Kamis (25/8).

Baca Juga:
Kantor Pajak Siapkan Loket Khusus Layanan Konsultasi Coretax DJP

Sulitnya meraih target PAD disebabkan oleh beberapa faktor antara lain kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki, evaluasi ulang produk hukum, dan kurangnya kesadaran para wajib pajak.

Karena itu Dispenda akan membuat terobosan baru, yakni seluruh PNS di Kuansing akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak parkir kendaraan bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat.

"Seluruh PNS akan dikenakan wajib bayar pajak parkir kendaraan, misalnya parkir untuk satu kendaraan akan dikenakan pajak parkir sebesar Rp5 ribu per bulannya," ujarnya.

Hendra menambahkan, seperti dilansir dalam halloriau.com, jika PNS dikenakan pajak parkir sebanyak Rp5 ribu per orang, maka dalam sebulan bisa memperoleh Rp25 juta dan dalam setahun bisa peroleh Rp300 juta. "Karena dinilai mampu peroleh PAD tentu perlu dibuat terobosan baru, yang mana ini bisa diajukan untuk menjadi Ranperda," tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 15:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Kantor Pajak Siapkan Loket Khusus Layanan Konsultasi Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Kamis, 16 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Layanan Kepabeanan, DJBC Jelaskan Peran CEISA 4.0

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku ‘Panduan Ringkas Coretax’, Unduh di Sini

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan