DITJEN BEA DAN CUKAI

Tanpa Surat Pemberitahuan Pabean, Kapal Batam Ditahan

Gallantino Farman | Sabtu, 06 Agustus 2016 | 15:02 WIB
Tanpa Surat Pemberitahuan Pabean, Kapal Batam Ditahan

BATAM, DDTCNews – Sejumlah pemilik kapal di Batam mengaku kecewa setelah Bea dan Cukai setempat tidak lagi mengeluarkan surat Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ 01) per Juli 2016. Tanpa surat PPFTZ 01, pemilik kapal yang beroperasi di luar kawasan bebas sering dihadang Bea dan Cukai di luar Batam

Salah satu pemilik kapal, Andre mengaku kapalnya ikut disita Bea dan Cukai karena berlayar tanpa surat PPFTZ 01. Padahal, sebelum keluar Batam, pihaknya sudah mendapat surat ketetapan bebas pajak dari kantor pajak.

“Mana bisa kapal bisa berlayar tanpa clearence dari Bea Cukai. Tapi setelah kapal tiba di luar Batam malah ditahan oleh Bea Cukai. Ini kan aneh,” ujar Andre, Kamis (5/8).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

PPFTZ dengan kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

Sebelumnya, Bea dan Cukai Batam selalu mengeluarkan dokumen PPFT01 bagi kapal-kapal yang akan meninggalkan Batam. Dokumen tersebut selanjutnya akan digunakan oleh pemilik kapal untuk mengurus surat ketetapan bebas pajak (SKB). Tapi sejak bulan Juni lalu, BC Batam tidak lagi mengeluarkan PPFTZ. Artinya kantor pajak tidak akan mengeluarkan SKB.

Andre menjelaskan telah terjadi kesepakatan antara pihak Bea dan Cukai Batam dan kantor pajak. Kesepakatan itu antara lain kantor pajak bisa mengeluarkan SKB tanpa PPFTZ01. “Kami akhirnya punya SKB ini sebagai modal untuk kapal berlayar ke luar Batam,” ujarnya

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Tapi yang terjadi kemudian pihak Bea dan Cukai di luar Batam justru menahan kapal yang tidak dilengkapi PPFTZ 01. “Kan sudah kami minta ke kantor BC Batam untuk keluarkan PPFTZ 01 tapi mereka bilang saat ini kami sudah tidak lagi mengeluarkan dokumen PPFTZ01. Lalu siapa yang salah kalau akhirnya petugas BC diluar Batam malah menahan kapal yang kami bikin di Batam?,” kesal pria berkulit sawo matang ini.

Terpisah, Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Nugroho membantah jika tanpa dokumen PPFTZ01 kapal tetap ditahan. Dia, seperti dilansir Batampos.com, justru menuding kapal-kapal buatan Batam itu ditahan diluar Batam karena saat keluar tidak melalui prosedur.

Sayangnya ia tidak menjelaskan prosedur yang dilanggar. “Itu karena saat keluar dari Batam tidak memenuhi prosedur yang seharusnya,” ujar Nugroho. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target