DITJEN BEA DAN CUKAI

Tanpa Surat Pemberitahuan Pabean, Kapal Batam Ditahan

Gallantino Farman | Sabtu, 06 Agustus 2016 | 15:02 WIB
Tanpa Surat Pemberitahuan Pabean, Kapal Batam Ditahan

BATAM, DDTCNews – Sejumlah pemilik kapal di Batam mengaku kecewa setelah Bea dan Cukai setempat tidak lagi mengeluarkan surat Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ 01) per Juli 2016. Tanpa surat PPFTZ 01, pemilik kapal yang beroperasi di luar kawasan bebas sering dihadang Bea dan Cukai di luar Batam

Salah satu pemilik kapal, Andre mengaku kapalnya ikut disita Bea dan Cukai karena berlayar tanpa surat PPFTZ 01. Padahal, sebelum keluar Batam, pihaknya sudah mendapat surat ketetapan bebas pajak dari kantor pajak.

“Mana bisa kapal bisa berlayar tanpa clearence dari Bea Cukai. Tapi setelah kapal tiba di luar Batam malah ditahan oleh Bea Cukai. Ini kan aneh,” ujar Andre, Kamis (5/8).

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

PPFTZ dengan kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

Sebelumnya, Bea dan Cukai Batam selalu mengeluarkan dokumen PPFT01 bagi kapal-kapal yang akan meninggalkan Batam. Dokumen tersebut selanjutnya akan digunakan oleh pemilik kapal untuk mengurus surat ketetapan bebas pajak (SKB). Tapi sejak bulan Juni lalu, BC Batam tidak lagi mengeluarkan PPFTZ. Artinya kantor pajak tidak akan mengeluarkan SKB.

Andre menjelaskan telah terjadi kesepakatan antara pihak Bea dan Cukai Batam dan kantor pajak. Kesepakatan itu antara lain kantor pajak bisa mengeluarkan SKB tanpa PPFTZ01. “Kami akhirnya punya SKB ini sebagai modal untuk kapal berlayar ke luar Batam,” ujarnya

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Tapi yang terjadi kemudian pihak Bea dan Cukai di luar Batam justru menahan kapal yang tidak dilengkapi PPFTZ 01. “Kan sudah kami minta ke kantor BC Batam untuk keluarkan PPFTZ 01 tapi mereka bilang saat ini kami sudah tidak lagi mengeluarkan dokumen PPFTZ01. Lalu siapa yang salah kalau akhirnya petugas BC diluar Batam malah menahan kapal yang kami bikin di Batam?,” kesal pria berkulit sawo matang ini.

Terpisah, Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Nugroho membantah jika tanpa dokumen PPFTZ01 kapal tetap ditahan. Dia, seperti dilansir Batampos.com, justru menuding kapal-kapal buatan Batam itu ditahan diluar Batam karena saat keluar tidak melalui prosedur.

Sayangnya ia tidak menjelaskan prosedur yang dilanggar. “Itu karena saat keluar dari Batam tidak memenuhi prosedur yang seharusnya,” ujar Nugroho. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’