PEREKONOMIAN INDONESIA

Tanpa Harus ke Ibu Kota, Pengusaha Bisa Pakai Kantor Bersama Ekspor

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Januari 2020 | 17:07 WIB
Tanpa Harus ke Ibu Kota, Pengusaha Bisa Pakai Kantor Bersama Ekspor

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu telah meresmikan Kantor Bersama Ekspor. Fasilitas ini bisa diakses semua pelaku usaha tanpa harus datang ke Ibu Kota.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan Kantor Bersama Ekspor memang baru efektif berjalan di kantor INSW, Jakarta. Namun demikian, pelaku usaha seluruh Indonesia dapat mengakses fasilitas ini melalui kantor Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang ada di daerah.

“Bea Cukai punya unit vertikal dan akan kerja bersama dengan LPEI. Itu akan menjadi kesatuan. Saat mendapat pertanyaan dari pengusaha di daerah maka yang akan dipakai adalah Kantor DJBC," katanya di Kantor INSW, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kantor DJBC, sambungnya, siap memberikan fasilitas itu karena otoritas memiliki program serupa. Klinik Ekspor yang dijalankan DJBC dalam setahun terkahir menjadi sarana otoritas kepabeanan memberikan fasilitas kepada dunia usaha agar ekspansi ke luar negeri.

Konsep Kantor Bersama Ekspor ini, menurut Heru, akan diadopsi oleh unit vertikal DJBC di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, pelaku usaha tetap bisa mendapatkan manfaat informasi dan pelayanan terkait kegiatan dagang lintas batas.

"Kalau di tingkat provinsi ada Kanwil DJBC. Di daerah perbatasan juga melakukan hal yang sama, sehingga semua menjadi terkolaborasi dengan data dan informasi yang sama," imbuh Heru.

Baca Juga:
Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Selain itu, pelaku usaha juga bisa memanfaatkan aplikasi INSWMobile untuk mendapat informasi lengkap tentang kegiatan ekspor. Salah satu fitur yang ditawarkan aplikasi ini adalah akses terhadap tracking dokumen perizinan, dokumen status PIB, NIB dan Surat Keterangan Asal.

Adapula informasi terkait larangan dan pembatasan (lartas) pada laman Indonesia National Trade Repository (INTR). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik