Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.
JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu telah meresmikan Kantor Bersama Ekspor. Fasilitas ini bisa diakses semua pelaku usaha tanpa harus datang ke Ibu Kota.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan Kantor Bersama Ekspor memang baru efektif berjalan di kantor INSW, Jakarta. Namun demikian, pelaku usaha seluruh Indonesia dapat mengakses fasilitas ini melalui kantor Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang ada di daerah.
“Bea Cukai punya unit vertikal dan akan kerja bersama dengan LPEI. Itu akan menjadi kesatuan. Saat mendapat pertanyaan dari pengusaha di daerah maka yang akan dipakai adalah Kantor DJBC," katanya di Kantor INSW, Rabu (15/1/2020).
Kantor DJBC, sambungnya, siap memberikan fasilitas itu karena otoritas memiliki program serupa. Klinik Ekspor yang dijalankan DJBC dalam setahun terkahir menjadi sarana otoritas kepabeanan memberikan fasilitas kepada dunia usaha agar ekspansi ke luar negeri.
Konsep Kantor Bersama Ekspor ini, menurut Heru, akan diadopsi oleh unit vertikal DJBC di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, pelaku usaha tetap bisa mendapatkan manfaat informasi dan pelayanan terkait kegiatan dagang lintas batas.
"Kalau di tingkat provinsi ada Kanwil DJBC. Di daerah perbatasan juga melakukan hal yang sama, sehingga semua menjadi terkolaborasi dengan data dan informasi yang sama," imbuh Heru.
Selain itu, pelaku usaha juga bisa memanfaatkan aplikasi INSWMobile untuk mendapat informasi lengkap tentang kegiatan ekspor. Salah satu fitur yang ditawarkan aplikasi ini adalah akses terhadap tracking dokumen perizinan, dokumen status PIB, NIB dan Surat Keterangan Asal.
Adapula informasi terkait larangan dan pembatasan (lartas) pada laman Indonesia National Trade Repository (INTR). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.