Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok sudah bisa diterapkan walau aturan teknisnya berupa peraturan pemerintah (PP) belum ditetapkan.
Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) sudah dapat tidak mengenakan PPN berdasarkan pada UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Pengusaha tidak perlu memungutnya dari sekarang. Kalaupun dipungut nanti boleh dikembalikan lagi," ujar Wiwiek, Rabu (6/4/2022).
Adapun barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN sudah diperinci pada ayat penjelas dari Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, hingga sayur-sayuran.
Wiwiek mengatakan barang kebutuhan pokok yang selama ini tidak dikenai pajak berdasarkan Pasal 4A UU PPN tetap diberi fasilitas berdasarkan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.
"Jadi tinggal dibuat saja faktur pajaknya, misalnya susu perah, buah-buahan, telur, itu dibuat saja dengan faktur pajak yang dibebaskan PPN berdasarkan UU PPN," ujar Wiwiek.
Wiwiek mengatakan peraturan pemerintah (PP) tentang fasilitas PPN akan ditetapkan dalam waktu dekat dan nantinya akan berlaku surut per 1 April 2022.
Dalam PP nantinya juga diatur bila terdapat konsumen yang terlanjur dipungut PPN, maka PPN tersebut dapat dikembalikan kepada konsumen.
"PP-nya akan berlaku surut per 1 April, jadi tidak perlu khawatir para masyarakat atau konsumen. Pengusaha juga tidak perlu memungut dari sekarang, tidak apa-apa. Kalau dipungut boleh dikembalikan," ujar Wiwiek. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.