UU HPP

Tanpa Aturan Teknis, DJP Pastikan Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 06 April 2022 | 15:15 WIB
Tanpa Aturan Teknis, DJP Pastikan Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok sudah bisa diterapkan walau aturan teknisnya berupa peraturan pemerintah (PP) belum ditetapkan.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) sudah dapat tidak mengenakan PPN berdasarkan pada UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pengusaha tidak perlu memungutnya dari sekarang. Kalaupun dipungut nanti boleh dikembalikan lagi," ujar Wiwiek, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Adapun barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN sudah diperinci pada ayat penjelas dari Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, hingga sayur-sayuran.

Wiwiek mengatakan barang kebutuhan pokok yang selama ini tidak dikenai pajak berdasarkan Pasal 4A UU PPN tetap diberi fasilitas berdasarkan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

"Jadi tinggal dibuat saja faktur pajaknya, misalnya susu perah, buah-buahan, telur, itu dibuat saja dengan faktur pajak yang dibebaskan PPN berdasarkan UU PPN," ujar Wiwiek.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Wiwiek mengatakan peraturan pemerintah (PP) tentang fasilitas PPN akan ditetapkan dalam waktu dekat dan nantinya akan berlaku surut per 1 April 2022.

Dalam PP nantinya juga diatur bila terdapat konsumen yang terlanjur dipungut PPN, maka PPN tersebut dapat dikembalikan kepada konsumen.

"PP-nya akan berlaku surut per 1 April, jadi tidak perlu khawatir para masyarakat atau konsumen. Pengusaha juga tidak perlu memungut dari sekarang, tidak apa-apa. Kalau dipungut boleh dikembalikan," ujar Wiwiek. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra