UU HPP

Tanpa Aturan Teknis, DJP Pastikan Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 06 April 2022 | 15:15 WIB
Tanpa Aturan Teknis, DJP Pastikan Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok sudah bisa diterapkan walau aturan teknisnya berupa peraturan pemerintah (PP) belum ditetapkan.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) sudah dapat tidak mengenakan PPN berdasarkan pada UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pengusaha tidak perlu memungutnya dari sekarang. Kalaupun dipungut nanti boleh dikembalikan lagi," ujar Wiwiek, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Adapun barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN sudah diperinci pada ayat penjelas dari Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, hingga sayur-sayuran.

Wiwiek mengatakan barang kebutuhan pokok yang selama ini tidak dikenai pajak berdasarkan Pasal 4A UU PPN tetap diberi fasilitas berdasarkan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

"Jadi tinggal dibuat saja faktur pajaknya, misalnya susu perah, buah-buahan, telur, itu dibuat saja dengan faktur pajak yang dibebaskan PPN berdasarkan UU PPN," ujar Wiwiek.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Wiwiek mengatakan peraturan pemerintah (PP) tentang fasilitas PPN akan ditetapkan dalam waktu dekat dan nantinya akan berlaku surut per 1 April 2022.

Dalam PP nantinya juga diatur bila terdapat konsumen yang terlanjur dipungut PPN, maka PPN tersebut dapat dikembalikan kepada konsumen.

"PP-nya akan berlaku surut per 1 April, jadi tidak perlu khawatir para masyarakat atau konsumen. Pengusaha juga tidak perlu memungut dari sekarang, tidak apa-apa. Kalau dipungut boleh dikembalikan," ujar Wiwiek. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi