LAYANAN KEPABEANAN

Tanpa Antre, Bea Cukai Dorong Masyarakat Manfaatkan e-CD

Dian Kurniati | Jumat, 04 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Tanpa Antre, Bea Cukai Dorong Masyarakat Manfaatkan e-CD

Penumpang berjalan keluar setibanya di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai pemenuhan ketentuan kepabeanan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri akan lebih mudah apabila menggunakan electronic customs declaration (e-CD).

Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJBC Lupi Hartono mengatakan setiap pelaku perjalanan dari luar negeri memiliki kewajiban untuk patuh terhadap ketentuan kepabeanan. Salah satunya, kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang bawaan penumpang melalui customs declaration.

"[e-CD] bisa di-download, bisa diisi sebelum naik pesawat, dan nanti tidak perlu antre untuk menyerahkan itu di bea cukai. Ini sesuatu yang sangat bagus yang bisa dirasakan progresnya," katanya dalam APBN Week, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration. Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia, tetapi kini mulai diperkenalkan e-CD untuk mempermudah proses tersebut.

Pengisian e-CD dilakukan melalui situs http://ecd.beacukai.go.id. Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

Sementara bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien. Pasalnya, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

"Untuk layanan penumpang, kini perubahannya misalnya kita sudah menerapkan digitalisasi custom declaration," ujar Lupi.

Meski wajib menyampaikan custom declaration, atas barang bawaan penumpang tidak otomatis dikenakan bea masuk. Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI. Barang bawaan penumpang kategori personal use akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 10%, PPN sebesar 11%, serta PPh Pasal 22 impor sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya