BERITA PAJAK HARI INI

Tangkis Ketimpangan Daerah, UU PDRD Akan Direvisi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 September 2017 | 09:07 WIB
Tangkis Ketimpangan Daerah, UU PDRD Akan Direvisi

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengikis ketimpangan antardaerah, pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Rabu (13/9).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan meskipun daerah sangat bergantung kepada transfer daerah yang formulasinya 60% bagi daerah kaya dan 85% bagi daerah miskin, proses revisi undang-undang tersebut ditujukan untuk menyeimbangkan peranan dari daerah.

Sri Mulyani mengakui proses revisi yang disahkan pada 2009 itu masih terlalu dini. Namun mengingat kapasitas yang masih sangat bisa ditingkatkan maka revisi tersebut perlu segera dilakukan. Peningkatan tersebut mencakup pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penerimaan pajak, dan pengelolaan transfer daerah.

Baca Juga:
DPRD MInta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Berita lainnya mengenai pemerintah daerah yang akan diberikan kewenangan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui perluasan basis pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pemda Diberi Hak Untuk Perluas Basis Pajak

Kewenangan pemerintah daerah (Pemda) dalam meningkatkan PAD akan diperkuat. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini Pemda kesulitan dalam mengoptimalkan potensi daerah. Oleh karena itu, menurutnya perlu mendefinisikan dan memperkuat local taxing power atau kemampuan pajak di daerah, agar Pemda bisa memperluas basis pajak. Upaya tersebut dilakukan dengan merestrukturisasi pajak daerah, rasionalisasi retribusi daerah, perbaikan administrasi pajak daerah, pengawasan pungutan di daerah dan mendesain insentif pajak daerah.

  • Kemenkeu Ajukan Anggaran Belanja Rp45 Triliun pada 2018

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan anggaran sebesar Rp45,68 triliun untuk membiayai sejumlah rencana kerja yang akan dilakukan pada 2018. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menjelaskan kepada anggota dewan, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk unit-unit di Kemenkeu. Adapun anggaran tertinggi akan dialokasikan untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp19 triliun.

Baca Juga:
Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast
  • Begini Cara Ditjen Pajak Tambal Penerimaan Hingga Akhir Tahun

Dengan melihat realisasi penerimaan dari Januari hingga Agustus tahun ini yang tidak terlalu besar, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan yang dapat diperbuat oleh Ditjen Pajak untuk menambal penerimaan Rp98 triliun adalah pemanfaatan data dari berbagai pihak yang telah dimiliki saat ini. Namun demikian, Yon melihat ada sinyal pertumbuhan penerimaan pajak yang positif. Hal ini ditandai dengan penerimaan per jenis pajak dan per sektor sampai dengan Agustus yang masih signifikan pertumbuhannya.

  • Tidak Hanya Penulis, Peneribt Buku Juga Keluhkan Soal Pajak

Selain penulis, perusahaan penerbit juga mengeluhkan soal pajak yang harus dibayarkan. Pasalnya, pajak yang dikenakan kepada para penerbit mulai dari hulu hingga ke hilir rantai produksi sebuah buku. Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Rosidayati Rozalina mengatakan selama ini masalah telah sering dikeluhkan oleh ‎para penerbit. Salah satunya soal banyaknya pajak yang harus dibayar industri penerbitan mulai dari hulu yaitu produksi buku hingga ke hilir yaitu saat buku didistribusikan ke toko-toko buku.

  • Kejagung Selidiki Kasus Suap Penjualan Faktur Pajak

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus suap penjualan faktur pajak. Kini Kejagung sedang menyelidiki pemberi suap terhadap tersangka PNS KPP Madya Jakarta Pusat berinisial AP. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono mengatakan masih merahasiakan siapa pihak yang diduga memberi suap kepada AP karena masih dalam tahap penyelidikan. Jika memiliki bukti yang cukup kuat, penyidik akan menentukan tersangkanya. Penyidik akan meneliti faktor-faktor yang akan menguatkan barang bukti.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI BALI

DPRD MInta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI BALI

DPRD MInta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Hadiah Undian

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Impersonate Coretax: Urusan Pajak WP Bisa Dikelola Banyak Orang

Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terima Rp300 Triliun dari Pengusaha Sawit Nakal

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA PEKANBARU

Target Penerimaan Naik, Pemkot Bakal Optimalkan PBB dan Pajak Reklame