PILPRES 2019

Tanggapan Pelaku Usaha Soal Rencana Pajak Prabowo-Sandiaga Uno

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Oktober 2018 | 15:17 WIB
Tanggapan Pelaku Usaha Soal Rencana Pajak  Prabowo-Sandiaga Uno

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha meminta pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mempertimbangkan kembali rencana program yang berkaitan dengan perpajakan.

Herman Juwono, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengatakan rencana kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) belum mendesak. Ambang batas yang ada masih cukup ramah bagi masyarakat menengah ke bawah.

“Mengenai PTKP untuk sementara sudah memadai,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (11/10/2018).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Seperti diketahui, dalam salah satu misi pasangan capres-cawapres nomor urut 2 ini, ada rencana menaikkan ambang batas PTKP sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya beli. Ambang batas PTKP saat ini senilai Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Selain itu, pasangan ini juga berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk orang pribadi dan menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah tinggal utama dan pertama.

Terkait dengan kedua hal tersebut, Herman berpendapat rencana program itu menarik karena langsung pada substansi. Namun, untuk meloloskan rencana ini, perlu perubahan regulasi setingkat undang-undang melalui reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Herman menambahkan idealnya perubahan dalam bentuk tarif tidak hanya menyasar orang pribadi. Menurutnya, perubahan tarif juga perlu mempertimbangkan wajib pajak badan. "PPh 21 dan PBB perlu untuk di kaji lagi, termasuk PPh badan. Itu otomatis akan dibahas di RUU nya,” katanya.

Pasangan capres-cawapres itu ingin pula menghapus secara drastis birokrasi yang menghambat dan melakukan reformasi perpajakan agar lebih merangsang gairah berusaha dan meningkatkan daya saing terhadap negara-negara tetangga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?