PILPRES 2019

Tanggapan Pelaku Usaha Soal Rencana Pajak Prabowo-Sandiaga Uno

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Oktober 2018 | 15:17 WIB
Tanggapan Pelaku Usaha Soal Rencana Pajak  Prabowo-Sandiaga Uno

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha meminta pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mempertimbangkan kembali rencana program yang berkaitan dengan perpajakan.

Herman Juwono, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengatakan rencana kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) belum mendesak. Ambang batas yang ada masih cukup ramah bagi masyarakat menengah ke bawah.

“Mengenai PTKP untuk sementara sudah memadai,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (11/10/2018).

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Seperti diketahui, dalam salah satu misi pasangan capres-cawapres nomor urut 2 ini, ada rencana menaikkan ambang batas PTKP sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya beli. Ambang batas PTKP saat ini senilai Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Selain itu, pasangan ini juga berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk orang pribadi dan menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah tinggal utama dan pertama.

Terkait dengan kedua hal tersebut, Herman berpendapat rencana program itu menarik karena langsung pada substansi. Namun, untuk meloloskan rencana ini, perlu perubahan regulasi setingkat undang-undang melalui reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Herman menambahkan idealnya perubahan dalam bentuk tarif tidak hanya menyasar orang pribadi. Menurutnya, perubahan tarif juga perlu mempertimbangkan wajib pajak badan. "PPh 21 dan PBB perlu untuk di kaji lagi, termasuk PPh badan. Itu otomatis akan dibahas di RUU nya,” katanya.

Pasangan capres-cawapres itu ingin pula menghapus secara drastis birokrasi yang menghambat dan melakukan reformasi perpajakan agar lebih merangsang gairah berusaha dan meningkatkan daya saing terhadap negara-negara tetangga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP