JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha meminta pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin lebih mempertajam sodoran rencana program yang berkaitan dengan perpajakan.
Herman Juwono, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengatakan program reformasi perpajakan sudah menjadi keniscayaan pascaimplementasi pengampunan pajak. Dengan demikian, harus ada detail program yang jelas.
“Reformasi perpajakan belum selesai dan perlu diselesaikan dengan strategi 5 pilar,” katanya kepada DDTCNews,Kamis (11/10/2018).
Seperti diketahui, dalam misi penciptaan struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 ini mengusung program penajaman reformasi struktural dan fiskal.
Salah satu program yang masuk dalam kelompok tersebut adalah melanjutkan reformasi perpajakan yang berkelanjutan untuk mewujudkan keadilan dan kemandirian ekonomi nasional, dengan target terukur, serta memperhatikan iklim usaha dan peningkatan daya saing.
Menurut Herman, penajaman diperlukan dengan lima strategi atau pilar yang ada. Pertama, penggunaan data pengampunan pajak untuk meningkatkan kapasitas fiskal. Dalam konteks ini, perlu transparansi dalam menggunakan basis data wajib pajak (WP).
Kedua, reformasi kebijakan umum perpajakan dalam bentuk penyelesaian revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketiga, pembaruan UU Pajak Penghasilan (PPh). Keempat, revisi atas UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Terakhir, aturan main pemajakan ekonomi digital yang tengah berkembang. Hal ini dihasilkan melalui pembaruan atas paket kebijakan perpajakan yang direncanakan. Dengan demikian, aturan yang ada nantinya dapat menjawab tantangan perkembangan teknologi.
“Reformasi juga harus dilanjutkan dengan pembahasan RUU KUP, PPh dan PPN untuk memberikan ruang lingkup bisnis global dengan orientasi digital, start-up dan fintech,” papar Herman. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.