PP 79/2021

Tangani Sengketa antara ASN dan PPK, Jokowi Bentuk BPASN

Muhamad Wildan | Kamis, 02 September 2021 | 16:15 WIB
Tangani Sengketa antara ASN dan PPK, Jokowi Bentuk BPASN

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 79/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi membentuk Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sebagai pengganti dari Badan Pertimbangan Kepegawaian seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 79/2021.

Pemerintah menyebutkan pendirian BPASN bertujuan untuk menyelesaikan sengketa pegawai ASN yang timbul karena adanya keputusan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Adapun PP 79/2021 ini merupakan aturan turunan dari UU 5/2014.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif dan Badan Pertimbangan ASN ... diatur dengan PP," bunyi Pasal 129 ayat (5) UU 5/2014, dikutip pada Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebagaimana yang diatur pada UU 5/2014, sengketa kepegawaian ASN diselesaikan melalui upaya administratif yang terdiri dari keberatan dan banding administratif. Banding administratif diajukan kepada BPASN.

Lebih lanjut, Pasal 22 PP 79/2021 menyebutkan bahwa BPASN memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif yang diajukan ASN apabila tidak puas terhadap keputusan dari PPK.

Keputusan PPK yang dimaksud antara lain pemberhentian sebagai PNS dan keputusan pemutusan hubungan kerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ditetapkan sebagai ketua BPASN dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditetapkan sebagai wakil ketua.

Sementara itu, anggota BPASN terdiri atas Sekretaris Kabinet, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Ketua Korpri. Dalam menjalankan tugasnya, anggaran BPASN akan dibebankan pada APBN melalui badan anggaran BKN.

"Pada saat PP ini mulai berlaku, PP 24/2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian ... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 33 PP 79/2021.

Saat PP 79/2021 ini berlaku, banding administratif yang telah diterima Badan Pertimbangan Kepegawaian tetapi belum diputus akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan pada PP 79/2021. PP 79/2021 berlaku sejak 10 Agustus 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar