Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 79/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi membentuk Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sebagai pengganti dari Badan Pertimbangan Kepegawaian seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 79/2021.
Pemerintah menyebutkan pendirian BPASN bertujuan untuk menyelesaikan sengketa pegawai ASN yang timbul karena adanya keputusan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Adapun PP 79/2021 ini merupakan aturan turunan dari UU 5/2014.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif dan Badan Pertimbangan ASN ... diatur dengan PP," bunyi Pasal 129 ayat (5) UU 5/2014, dikutip pada Kamis (2/9/2021).
Sebagaimana yang diatur pada UU 5/2014, sengketa kepegawaian ASN diselesaikan melalui upaya administratif yang terdiri dari keberatan dan banding administratif. Banding administratif diajukan kepada BPASN.
Lebih lanjut, Pasal 22 PP 79/2021 menyebutkan bahwa BPASN memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif yang diajukan ASN apabila tidak puas terhadap keputusan dari PPK.
Keputusan PPK yang dimaksud antara lain pemberhentian sebagai PNS dan keputusan pemutusan hubungan kerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ditetapkan sebagai ketua BPASN dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditetapkan sebagai wakil ketua.
Sementara itu, anggota BPASN terdiri atas Sekretaris Kabinet, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Ketua Korpri. Dalam menjalankan tugasnya, anggaran BPASN akan dibebankan pada APBN melalui badan anggaran BKN.
"Pada saat PP ini mulai berlaku, PP 24/2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian ... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 33 PP 79/2021.
Saat PP 79/2021 ini berlaku, banding administratif yang telah diterima Badan Pertimbangan Kepegawaian tetapi belum diputus akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan pada PP 79/2021. PP 79/2021 berlaku sejak 10 Agustus 2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.