KOTA GORONTALO

Tangani Persoalan Tunggakan Pajak, Pemkot Ini Teken MoU Dengan Kejari

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 21 Agustus 2020 | 15:10 WIB
Tangani Persoalan Tunggakan Pajak, Pemkot Ini Teken MoU Dengan Kejari

Ilustrasi. (DDTCNews)

GORONTALO, DDTCNews—Pemkot Gorontalo meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan kejaksaan negeri setempat untuk menangani persoalan tunggakan pajak daerah.

Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan keterlibatan pihak kejaksaan dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini adalah sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Karena ini berkaitan dengan masalah hukum tentunya kami harus serahkan kepada pihak kejaksaan, yang akan menguatkan pemkot dalam menciptakan PAD yang baru maupun yang belum terealisasi,” kata Marten, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Sampai saat ini, lanjut Marten, masih banyak wajib pajak yang menunggak pajak. Hal ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, wajib pajak perlu dipaksa agar dapat memenuhi kewajiban pajak.

“Di tengah situasi saat ini tentunya kita memaksa mereka melaksanakan kewajibannya, serta dengan adanya kekuatan hukum wajib pajak diharapkan bisa lebih disiplin dalam membayar pajak, yang mungkin mereka lupa,” jelasnya.

Marten menambahkan kerja sama itu dilakukan sebagai respons terhadap kebutuhan dana anggaran pembangunan yang terus meningkat. Kebutuhan dana meningkat seiring dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang juga makin tinggi.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Bila kita terus berharap kepada dana transfer, baik dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK) dan insentif lainnya tentu terbatas. Maka, solusi yang ada adalah bagaimana kita lebih mengoptimalkan PAD,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo Rivai Bukusu mengapresiasi langkah kerja sama tersebut. Menurutnya, Kota Gorontalo tidak memiliki sumber daya alam yang bisa diandalkan dan hanya bergantung pada sektor jasa.

“Untuk itu penerimaan dari retribusi dari pajak sangat dibutuhkan. Kami mendukung upaya pemerintah, khususnya penindakan terhadap pihak wajib pajak yang masih menunggak,” katanya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Rivai juga meminta pelaku usaha untuk taat dan disiplin dalam membayar pajak. Pasalnya, dana yang terhimpun sangat penting untuk pembangunan. Politisi PPP ini juga berharap kerja sama tersebut dapat membantu target PAD tercapai.

“Harapan kita setelah ada kerjasama dengan pihak aparat hukum ini, tentunya target PAD Pemerintah Kota Gorontalo ini harus tercapai,” ujarnya seperti dilansir kronologi. (rig)\

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Agustus 2020 | 20:57 WIB

Optimalisasi guna meningkatkan pendapatan pajak memang baik. Daerah-daerah yang kesulitan dalam menangani pajak mungkin bisa mengambil contoh dari daerah lain untuk kemudian berinovasi sesuai sumber daya daerahnya masing-masing. Misalnya kota Dumai, walaupun dimasa pandemi saat ini, pemasukan pajak daerah kota Dumai bisa dibilang baik. Hal itu diinisiasi oleh kerja pemda yang baik, petugas penarikan pajak yg bekerja optimal, proses administrasi yang efisien serta yang utama ialah pemahaman masyarakat akan kewajiban membayar pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra