TATA KELOLA PEMERINTAHAN

Tanah dan Bangunan Pemerintah Tak Dikelola Jadi Sumber Kerugian Negara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Januari 2021 | 12:01 WIB
Tanah dan Bangunan Pemerintah Tak Dikelola Jadi Sumber Kerugian Negara

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu sumber kerugian negara berasal dari aset berupa tanah dan bangunan yang tidak dikelola dengan baik.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan besarnya potensi kerugian negara jika pemerintah lalai mengelola aset tanah dan bangunan. Tata kelola aset yang baik berlaku untuk kementerian/lembaga dan badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan milik pemda (BUMD).

"Luar biasa kerugian negara apabila aset tanah sampai hilang. Dalam proses pengadaan tanah itu, tanah siapa yang dibeli? Pastikan yang menerima uang dari pemerintah daerah itu pihak yang berhak, bukan calo, bukan broker," katanya di laman resmi KPK dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Sempat Buron, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap Bareskrim

Alex menuturkan untuk memastikan tata kelola aset yang baik, KPK telah aktif mendorong pemerintah melakukan program sertifikasi aset. Program tersebut diyakini menjadi instrumen yang efektif untuk mencegah potensi korupsi terkait aset milik pemerintah pusat, daerah BUMN dan BUMD.

Menurutnya, KPK telah melakukan pendampingan kepada beberapa perusahaan pelat merah untuk sertifikasi aset berupa tanah dan bangunan. BUMN yang merasakan pendampingan lembaga antirasuah tersebut antara lain KAI, PLN dan Pertamina.

"Terkait dengan manajemen aset, salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi adalah ketika tanah dan bangunan tidak bersertifikat. Banyak orang yang kemudian dengan berbagai cara mengajukan klaim. Ini sering terjadi," ujarnya.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Denda, Kejari Hentikan Penyidikan Tindak Pidana

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bisnis Regional PT PLN Haryanto WS menyampaikan perseroan masih dalam upaya untuk melakukan sertifikasi aset baik tanah dan bangunan.

Dia menjabarkan PLN memiliki aset lebih dari 93.000 bidang tanah yang perlu disertifikasi. Namun, sampai akhir 2019 baru 30% yang sudah dilegalkan atau sudah memiliki sertifikasi.

"PLN memiliki kurang lebih 93.000 bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi. Namun, sampai akhir tahun lalu, baru 30% bidang tanah atau persil yang telah bersertifikat," ungkapnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 November 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sempat Buron, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap Bareskrim

Senin, 25 November 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

WP Lunasi Pajak dan Denda, Kejari Hentikan Penyidikan Tindak Pidana

Rabu, 20 November 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Isi SPT Masa Tidak Benar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan