TATA KELOLA PEMERINTAHAN

Tanah dan Bangunan Pemerintah Tak Dikelola Jadi Sumber Kerugian Negara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Januari 2021 | 12:01 WIB
Tanah dan Bangunan Pemerintah Tak Dikelola Jadi Sumber Kerugian Negara

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu sumber kerugian negara berasal dari aset berupa tanah dan bangunan yang tidak dikelola dengan baik.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan besarnya potensi kerugian negara jika pemerintah lalai mengelola aset tanah dan bangunan. Tata kelola aset yang baik berlaku untuk kementerian/lembaga dan badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan milik pemda (BUMD).

"Luar biasa kerugian negara apabila aset tanah sampai hilang. Dalam proses pengadaan tanah itu, tanah siapa yang dibeli? Pastikan yang menerima uang dari pemerintah daerah itu pihak yang berhak, bukan calo, bukan broker," katanya di laman resmi KPK dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

Alex menuturkan untuk memastikan tata kelola aset yang baik, KPK telah aktif mendorong pemerintah melakukan program sertifikasi aset. Program tersebut diyakini menjadi instrumen yang efektif untuk mencegah potensi korupsi terkait aset milik pemerintah pusat, daerah BUMN dan BUMD.

Menurutnya, KPK telah melakukan pendampingan kepada beberapa perusahaan pelat merah untuk sertifikasi aset berupa tanah dan bangunan. BUMN yang merasakan pendampingan lembaga antirasuah tersebut antara lain KAI, PLN dan Pertamina.

"Terkait dengan manajemen aset, salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi adalah ketika tanah dan bangunan tidak bersertifikat. Banyak orang yang kemudian dengan berbagai cara mengajukan klaim. Ini sering terjadi," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bisnis Regional PT PLN Haryanto WS menyampaikan perseroan masih dalam upaya untuk melakukan sertifikasi aset baik tanah dan bangunan.

Dia menjabarkan PLN memiliki aset lebih dari 93.000 bidang tanah yang perlu disertifikasi. Namun, sampai akhir 2019 baru 30% yang sudah dilegalkan atau sudah memiliki sertifikasi.

"PLN memiliki kurang lebih 93.000 bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi. Namun, sampai akhir tahun lalu, baru 30% bidang tanah atau persil yang telah bersertifikat," ungkapnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Jumat, 19 Juli 2024 | 16:15 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Banding yang Tidak Memenuhi Syarat Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN