KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sempat Buron, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap Bareskrim

Muhamad Wildan | Selasa, 26 November 2024 | 16:00 WIB
Sempat Buron, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap Bareskrim

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I bersama Bareskrim Polri menangkap tersangka tindak pidana pajak berinisial DW.

Tersangka DW sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Namun demikian, setelah PN Semarang menolak praperadilan tersebut, tersangka DW justru melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Pada panggilan kedua tersangka sudah tidak dapat dihubungi sehingga dilakukan koordinasi untuk penangkapan bersama Bareskrim," kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetiyo, dikutip pada Selasa (26/11/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Setelah ditangkap, lanjut Santoso, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka DW agar tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

"Meskipun tersangka kabur, kami tetap akan melanjutkan proses hukum serta mengejar tersangka agar proses penegakan hukum tetap dilaksanakan dan tersangka dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.

DW selaku penanggung jawab PT GBP ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pajak karena ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar. Atas perbuatan DW, negara mengalami kerugian pendapatan senilai Rp3,4 miliar.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka DW terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak bersangkutan dan mencegah terjadinya tindak pidana pajak yang serupa oleh wajib pajak lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP