Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I bersama Bareskrim Polri menangkap tersangka tindak pidana pajak berinisial DW.
Tersangka DW sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Namun demikian, setelah PN Semarang menolak praperadilan tersebut, tersangka DW justru melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Pada panggilan kedua tersangka sudah tidak dapat dihubungi sehingga dilakukan koordinasi untuk penangkapan bersama Bareskrim," kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetiyo, dikutip pada Selasa (26/11/2024).
Setelah ditangkap, lanjut Santoso, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka DW agar tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
"Meskipun tersangka kabur, kami tetap akan melanjutkan proses hukum serta mengejar tersangka agar proses penegakan hukum tetap dilaksanakan dan tersangka dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.
DW selaku penanggung jawab PT GBP ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pajak karena ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar. Atas perbuatan DW, negara mengalami kerugian pendapatan senilai Rp3,4 miliar.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka DW terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak bersangkutan dan mencegah terjadinya tindak pidana pajak yang serupa oleh wajib pajak lainnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.