KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

WP Lunasi Pajak dan Denda, Kejari Hentikan Penyidikan Tindak Pidana

Muhamad Wildan | Senin, 25 November 2024 | 11:30 WIB
WP Lunasi Pajak dan Denda, Kejari Hentikan Penyidikan Tindak Pidana

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghentikan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana pajak berinisial JHY.

Penyidikan dihentikan lantaran tersangka JHY melunasi kerugian pada pendapatan negara senilai Rp2,35 miliar ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara, yaitu senilai Rp7,07 miliar.

"Pembayaran denda tersebut ialah denda dalam rangka penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP sehingga tersangka tidak akan dimajukan ke persidangan," tulis Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pelunasan kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda sebesar 3 kali lipat pada saat proses penyerahan tersangka ke kejaksaan dinilai sebagai upaya penuntut umum dalam meningkatkan pendapatan negara dari penyelesaian perkara dengan menggunakan denda damai.

"Tersangka memiliki setoran pajak yang tidak diserahkan ke negara. DJP sudah investigasi dan dapat dibuktikan berdasarkan berkas perkara yang kami terima. Kami imbau wajib pajak patuh, bayar, dan lapor pajak secara tertib," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan menuturkan DJP telah memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan kepada setiap wajib pajak. Untuk itu, dia menyayangkan jika terdapat wajib pajak yang harus dijatuhi sanksi pidana.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sebelum dilakukan penegakan hukum, DJP mendorong wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, langkah persuasif dimaksud tak berhasil mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar.

"DJP melaksanakan penegakan hukum untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan," kata Irawan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP