KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

WP Lunasi Pajak dan Denda, Kejari Hentikan Penyidikan Tindak Pidana

Muhamad Wildan | Senin, 25 November 2024 | 11:30 WIB
WP Lunasi Pajak dan Denda, Kejari Hentikan Penyidikan Tindak Pidana

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghentikan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana pajak berinisial JHY.

Penyidikan dihentikan lantaran tersangka JHY melunasi kerugian pada pendapatan negara senilai Rp2,35 miliar ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara, yaitu senilai Rp7,07 miliar.

"Pembayaran denda tersebut ialah denda dalam rangka penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP sehingga tersangka tidak akan dimajukan ke persidangan," tulis Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pelunasan kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda sebesar 3 kali lipat pada saat proses penyerahan tersangka ke kejaksaan dinilai sebagai upaya penuntut umum dalam meningkatkan pendapatan negara dari penyelesaian perkara dengan menggunakan denda damai.

"Tersangka memiliki setoran pajak yang tidak diserahkan ke negara. DJP sudah investigasi dan dapat dibuktikan berdasarkan berkas perkara yang kami terima. Kami imbau wajib pajak patuh, bayar, dan lapor pajak secara tertib," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan menuturkan DJP telah memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan kepada setiap wajib pajak. Untuk itu, dia menyayangkan jika terdapat wajib pajak yang harus dijatuhi sanksi pidana.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sebelum dilakukan penegakan hukum, DJP mendorong wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, langkah persuasif dimaksud tak berhasil mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar.

"DJP melaksanakan penegakan hukum untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan," kata Irawan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP