ANGGARAN BELANJA NEGARA

Tambal Defisit, Utang Jadi Pilihan

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Agustus 2017 | 09:03 WIB
Tambal Defisit, Utang Jadi Pilihan

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan konsekuensi pemerintahan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan yaitu dilakukan dengan menambah utang. Kendati demikian, dia mengakui akan lebih berhati-hati dalam mengelola utang.

“Anggaran belanja sebagian besar digunakan untuk mengejar pembangunan yang merata, sehingga Indonesia ke depannya akan semakin kuat. Maka utang itulah sebagai konsekuensinya,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (18/8).

Utang menjadi suatu pilihan yang bisa diambil oleh pemerintah untuk menutupi defisit anggaran yang lebih besar dibandingkan dengan penerimaan negara dalam APBN. Mengingat, saat ini pemerintah tengah menjalankan berbagai pembangunan infrastruktur secara besar-besaran.

Baca Juga:
Terbitkan Global Bond, Pemerintah Raup US$2 Miliar dan €1,4 miliar

Pembangunan itu atas keinginan Presiden RI Joko Widodo yang ingin meningkatkan perekonomian di setiap wilayah Indonesia melalui pembangunan jalan. Terlebih, pemerintah telah memasukkan program pembangunan infrastruktur ke dalam program prioritas sehingga membutuhkan aliran dana yang besar.

Hingga saat ini utang Pemerintah Pusat sudah mencapai Rp3.779,98 triliun hingga bulan Juli 2017, atau sudah meningkat Rp73,47 triliun dari bulan Juni 2017. Pasalnya utang Pemerintah Pusat hingga bulan Juni 2017 sekitar Rp3.706,52 triliun.

Di samping itu, pemerintah telah mengasumsikan adanya defisit anggaran dalam RAPBN 2018 sebesar 2,19% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp325,9 triliun. Asumsi defisit itu lebih rendah dibandingkan dengan defisit anggaran dalam APBNP 2017 sebesar 2,62% atau senilai Rp326,9 triliun.

Mantan Direktur Bank Dunia itu menyatakan defisit anggaran yang akan ditambal oleh utang telah didiskusikan dan disetujui oleh DPR. Karena UU Paket Keuangan Negara mengatur agar pemerintah menjaga defisit tidak melebihi angka 3%. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC