ANGGARAN BELANJA NEGARA

Tambal Defisit, Utang Jadi Pilihan

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Agustus 2017 | 09:03 WIB
Tambal Defisit, Utang Jadi Pilihan

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan konsekuensi pemerintahan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan yaitu dilakukan dengan menambah utang. Kendati demikian, dia mengakui akan lebih berhati-hati dalam mengelola utang.

“Anggaran belanja sebagian besar digunakan untuk mengejar pembangunan yang merata, sehingga Indonesia ke depannya akan semakin kuat. Maka utang itulah sebagai konsekuensinya,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (18/8).

Utang menjadi suatu pilihan yang bisa diambil oleh pemerintah untuk menutupi defisit anggaran yang lebih besar dibandingkan dengan penerimaan negara dalam APBN. Mengingat, saat ini pemerintah tengah menjalankan berbagai pembangunan infrastruktur secara besar-besaran.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pembangunan itu atas keinginan Presiden RI Joko Widodo yang ingin meningkatkan perekonomian di setiap wilayah Indonesia melalui pembangunan jalan. Terlebih, pemerintah telah memasukkan program pembangunan infrastruktur ke dalam program prioritas sehingga membutuhkan aliran dana yang besar.

Hingga saat ini utang Pemerintah Pusat sudah mencapai Rp3.779,98 triliun hingga bulan Juli 2017, atau sudah meningkat Rp73,47 triliun dari bulan Juni 2017. Pasalnya utang Pemerintah Pusat hingga bulan Juni 2017 sekitar Rp3.706,52 triliun.

Di samping itu, pemerintah telah mengasumsikan adanya defisit anggaran dalam RAPBN 2018 sebesar 2,19% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp325,9 triliun. Asumsi defisit itu lebih rendah dibandingkan dengan defisit anggaran dalam APBNP 2017 sebesar 2,62% atau senilai Rp326,9 triliun.

Mantan Direktur Bank Dunia itu menyatakan defisit anggaran yang akan ditambal oleh utang telah didiskusikan dan disetujui oleh DPR. Karena UU Paket Keuangan Negara mengatur agar pemerintah menjaga defisit tidak melebihi angka 3%. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN