INDIA

Tambal Defisit APBN, India Pungut Windfall Tax dari Perusahaan Migas

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:00 WIB
Tambal Defisit APBN, India Pungut Windfall Tax dari Perusahaan Migas

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - India mengenakan windfall tax terhadap perusahaan produsen minyak bumi. Langkah ini diambil untuk menambal defisit anggaran yang dialami pemerintah.

Besaran windfall tax yang diterapkan senilai INR23.250 atau Rp4,4 juta atas setiap ton minyak mentah yang diproduksi oleh setiap oil company.

"Produsen minyak mentah domestik mendapatkan keuntungan yang tak terduga. Oleh karena itu, pajak sebesar INR23.250 per ton dikenakan atas minyak mentah," tulis Kementerian Keuangan India dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Windfall tax tidak diberlakukan terhadap perusahaan migas skala kecil yang pada tahun sebelumnya memproduksi minyak mentah kurang dari dari 2 juta ton.

Pengenaan windfall tax diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan pajak bagi India hingga US$8,3 miliar atau Rp124 triliun. Pasalnya, produksi minyak mentah di India tercatat mencapai 212 juta barel per tahun.

Selain mengenakan windfall tax, India juga mengenakan pajak atas setiap liter minyak yang diekspor. India mengenakan pajak ekspor sebesar INR6 per liter untuk bensin dan INR13 per liter.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Seluruh ketentuan pajak di atas diberlakukan oleh India sejak 1 Juli 2022 dan akan terus dievaluasi oleh pemerintah setiap 15 hari.

Sekretaris Penerimaan India Tarun Bajaj mengatakan windfall tax akan dicabut bila harga minyak mentah mengalami penurunan hingga US$40 per barel dari harga yang berlaku saat ini.

"Bila harga minyak menurun maka perusahaan tak lagi mendapatkan windfall profit dan dengan demikian windfall tax juga akan dihapus," ujar Bajaj seperti dilansir livemint.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan