INDIA

Tambal Defisit APBN, India Pungut Windfall Tax dari Perusahaan Migas

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:00 WIB
Tambal Defisit APBN, India Pungut Windfall Tax dari Perusahaan Migas

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - India mengenakan windfall tax terhadap perusahaan produsen minyak bumi. Langkah ini diambil untuk menambal defisit anggaran yang dialami pemerintah.

Besaran windfall tax yang diterapkan senilai INR23.250 atau Rp4,4 juta atas setiap ton minyak mentah yang diproduksi oleh setiap oil company.

"Produsen minyak mentah domestik mendapatkan keuntungan yang tak terduga. Oleh karena itu, pajak sebesar INR23.250 per ton dikenakan atas minyak mentah," tulis Kementerian Keuangan India dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Windfall tax tidak diberlakukan terhadap perusahaan migas skala kecil yang pada tahun sebelumnya memproduksi minyak mentah kurang dari dari 2 juta ton.

Pengenaan windfall tax diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan pajak bagi India hingga US$8,3 miliar atau Rp124 triliun. Pasalnya, produksi minyak mentah di India tercatat mencapai 212 juta barel per tahun.

Selain mengenakan windfall tax, India juga mengenakan pajak atas setiap liter minyak yang diekspor. India mengenakan pajak ekspor sebesar INR6 per liter untuk bensin dan INR13 per liter.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Seluruh ketentuan pajak di atas diberlakukan oleh India sejak 1 Juli 2022 dan akan terus dievaluasi oleh pemerintah setiap 15 hari.

Sekretaris Penerimaan India Tarun Bajaj mengatakan windfall tax akan dicabut bila harga minyak mentah mengalami penurunan hingga US$40 per barel dari harga yang berlaku saat ini.

"Bila harga minyak menurun maka perusahaan tak lagi mendapatkan windfall profit dan dengan demikian windfall tax juga akan dihapus," ujar Bajaj seperti dilansir livemint.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia