INDIA

Tambal Defisit APBN, India Pungut Windfall Tax dari Perusahaan Migas

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:00 WIB
Tambal Defisit APBN, India Pungut Windfall Tax dari Perusahaan Migas

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - India mengenakan windfall tax terhadap perusahaan produsen minyak bumi. Langkah ini diambil untuk menambal defisit anggaran yang dialami pemerintah.

Besaran windfall tax yang diterapkan senilai INR23.250 atau Rp4,4 juta atas setiap ton minyak mentah yang diproduksi oleh setiap oil company.

"Produsen minyak mentah domestik mendapatkan keuntungan yang tak terduga. Oleh karena itu, pajak sebesar INR23.250 per ton dikenakan atas minyak mentah," tulis Kementerian Keuangan India dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Windfall tax tidak diberlakukan terhadap perusahaan migas skala kecil yang pada tahun sebelumnya memproduksi minyak mentah kurang dari dari 2 juta ton.

Pengenaan windfall tax diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan pajak bagi India hingga US$8,3 miliar atau Rp124 triliun. Pasalnya, produksi minyak mentah di India tercatat mencapai 212 juta barel per tahun.

Selain mengenakan windfall tax, India juga mengenakan pajak atas setiap liter minyak yang diekspor. India mengenakan pajak ekspor sebesar INR6 per liter untuk bensin dan INR13 per liter.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Seluruh ketentuan pajak di atas diberlakukan oleh India sejak 1 Juli 2022 dan akan terus dievaluasi oleh pemerintah setiap 15 hari.

Sekretaris Penerimaan India Tarun Bajaj mengatakan windfall tax akan dicabut bila harga minyak mentah mengalami penurunan hingga US$40 per barel dari harga yang berlaku saat ini.

"Bila harga minyak menurun maka perusahaan tak lagi mendapatkan windfall profit dan dengan demikian windfall tax juga akan dihapus," ujar Bajaj seperti dilansir livemint.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN