KEBIJAKAN PEMBIAYAAN

Tambal Defisit APBN, BI Borong Surat Utang Pemerintah Rp48 Triliun

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 September 2020 | 13:01 WIB
Tambal Defisit APBN, BI Borong Surat Utang Pemerintah Rp48 Triliun

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat total surat berharga negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) di pasar primer hingga 23 September 2020 mencapai Rp48,02 triliun.

Secara lebih terperinci, SBN yang dibeli oleh BI di pasar primer terdiri atas surat utang negara (SUN) sebesar Rp26,55 triliun dan sukuk sebesar Rp21,47 triliun.

"Penerbitan SBN tetap diprioritaskan melalui mekanisme pasar. BI berperan sebagai back stop untuk pemenuhan sumber pembiayaan," tulis DJPPR dalam keterangan resmi seperti dikutip Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Ajak Masyarakat Investasi di ORI026, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Didiskon

Jumlah SBN yang dibeli oleh BI meningkat bila dibandingkan dengan pada akhir Agustus 2020 di mana BI telah membeli SBN di pasar primer sebesar Rp45,32 triliun. Dengan ini, terdapat pembelian SBN sekitar Rp2,7 triliun pada awal September hingga 23 September 2020.

Secara total, SBN bruto yang telah diterbitkan oleh pemerintah per 23 September tercatat sudah mencapai Rp979,4 triliun, 63,93% dari target penerbitan SBN tahun 2020.

Jumlah penerbitan SBN bruto pada akhir Agustus 2020 tercatat sebesar Rp916,4 triliun. Dengan ini, terdapat peningkatan penerbitan SBN sekitar Rp63 triliun dari akhir Agustus 2020 hingga 23 September.

Baca Juga:
Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Seperti diketahui, BI mulai membeli SBN dari pasar primer terhitung sejak lelang SBN pada 21 April 2020 berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) I antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI.

DJPPR mencatat pembelian SBN oleh BI lebih banyak dilakukan pada kuartal II/2020. Tercatat, pembelian SBN oleh BI di pasar primer per 21 April 2020 hingga akhir Juni 2020 mencapai Rp30,3 triliun.

Khusus untuk pembelian SBN oleh BI yang dilandasi oleh SKB II di mana otoritas moneter membeli SBN melalui private placement untuk pembiayaan public goods dan non-public goods,

Baca Juga:
Pemerintah Komitmen Turunkan Utang SBN, Lonjakan Defisit Ditambal SAL

Kementerian Keuangan mencatat per akhir Agustus BI telah membeli SBN melalui private placement sebesar Rp99,08 triliun untuk mendanai program-program public goods. Untuk alokasi non-public goods, SBN yang dibeli oleh BI melalui private placement tercatat mencapai Rp44,38 triliun.

"Dukungan BI melalui skema burden sharing turut membantu kesinambungan fiskal pemerintah dalam jangka panjang, sehingga risiko fiskal terkait pemenuhan pembiayaan Covid-19 tetap terjaga dalam batas aman," tulis Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa edisi September 2020.

Akibat lonjakan utang yang harus ditarik oleh pemerintah untuk membiayai program-program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Kementerian Keuangan mencatat rasio utang terhadap PDB per Agustus 2020 mencapai 34,53% dari PDB dengan stok utang mencapai Rp5.594,93 triliun.

Rasio utang terhadap PDB kali ini tergolong tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dimana rasio tersebut cenderung selalu terjaga di level 30% dari PDB. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?