KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Mulai Tawarkan SBR013-T2 dan SBR013-T4, Segini Kuponnya

Dian Kurniati | Senin, 10 Juni 2024 | 10:00 WIB
Pemerintah Mulai Tawarkan SBR013-T2 dan SBR013-T4, Segini Kuponnya

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menawarkan 2 produk Surat Berharga Negara (SBN) ritel berupa Saving Bond Retail Seri SBR013-T2 dan SBR013-T4 mulai hari ini.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan penerbitan SBR013-T2 dan SBR013-T4 menjadi bagian dari upaya pendanaan APBN. Seperti SBN ritel yang dirilis sebelumnya, penerbitan SBR013-T2 dan SBR013-T4 dilaksanakan secara online.

"Pemerintah menerbitkan instrumen Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR013-T2 dan SBR013-T4 yang akan ditawarkan secara online (e-SBN)," bunyi keterangan pers DJPPR, dikutip pada Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pemerintah menerbitkan SBR013-T2 dan SBR013-T4 juga sebagai alternatif investasi yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat. SBR013-T2 dan SBR013-T4 ini ditawarkan mulai 10 Juni hingga 4 Juli 2024.

Kupon SBR013-T2 dan SBR013-T4 bersifat mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) berdasarkan BI 7-Day Reverse Repo Rate.

Tingkat kupon untuk periode pertama SBR013-T2 SBR012-T2 sebesar 6,45%, sedangkan SBR013-T4 6,6%. Tingkat Kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

SBR013-T2 memiliki tenor selama 2 tahun, sementara SBR013-T4 bertenor 4 tahun. SBR013-T2 dan SBR013-T4 berbentuk obligasi negara tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada masa pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption).

Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk SBR013-T2 dan maksimum Rp5 miliar untuk SBR013-T4. Proses pemesanan pembelian SBR013-T2 dan SBR013-T4 secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

"Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SBR013-T2 dan SBR013-T4 saat ini sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 26 mitra distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online)," bunyi pernyataan DJPPR.

Mitra distribusi yang melayani pemesanan SBR013-T2 dan SBR013-T4 terdiri atas 17 bank umum, 5 perusahaan efek, dan 4 perusahaan fintech. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN