KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Komitmen Turunkan Utang SBN, Lonjakan Defisit Ditambal SAL

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juli 2024 | 09:45 WIB
Pemerintah Komitmen Turunkan Utang SBN, Lonjakan Defisit Ditambal SAL

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah tidak akan naik meski defisit anggaran naik. Pemerintah memproyeksikan defisit anggaran akan membengkak dari Rp522,8 triliun menjadi Rp609,7 triliun.

Dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerbitan SBN pada tahun ini akan lebih rendah dibandingkan dengan target awal. Pasalnya, tambahan kebutuhan pembiayaan anggaran akan lebih banyak didanai oleh saldo anggaran lebih (SAL).

"Penerbitan SBN tetap lebih rendah. Jadi meski defisitnya naik, penerbitan SBN tidak naik, malah lebih rendah Rp214,6 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Senin (8/7/2024).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Total tambahan SAL yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran pada tahun ini adalah senilai Rp100 triliun.

"Inilah kenapa pada 2022 dan 2023 kami mampu mengumpulkan SAL cukup besar, itu dipakai pada situasi seperti sekarang. Pada saat suku bunga dunia tinggi, rupiah mengalami tekanan, kami bisa menjaga agar SBN tidak di-issue lebih banyak, sehingga dengan demikian kami bisa menjaga competitiveness dari yield SBN tanpa mengalami tekanan yang besar," ujar Sri Mulyani.

Dalam APBN 2024, pemerintah telah menganggarkan penggunaan SAL senilai Rp51,4 triliun. Dengan adanya tambahan penggunaan SAL senilai Rp100 triliun, total SAL yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pada tahun ini bakal mencapai Rp151,4 triliun.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

"Hal ini bermanfaat sehingga kita tidak perlu masuk ke market terlalu besar dan tetap bisa menjaga kinerja dari SBN," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, SAL adalah akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan ditambah/dikurangi penyesuaian SAL.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021, SAL dapat digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kas temporer, pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi. Adapun total SAL yang dimiliki oleh pemerintah per akhir 2023 mencapai Rp459,5 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja