SUKUK NEGARA

Tambal APBN 2017, Pemerintah Lelang Sukuk Rp5 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 14:18 WIB
Tambal APBN 2017, Pemerintah Lelang Sukuk Rp5 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada 30 Mei 2017. Pelelangan kali ini masih bertujuan yang sama dengan pelelangan sebelumnya, yakni untuk menambal APBN 2017.

Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, seri SBSN yang akan dilelang 1 seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan 4 seri Project Based Sukuk (PBS), dengan target indikatif secara keseluruhannya mencapai Rp5 triliun.

Berikut info detail lima seri sukuk negara yang ditawarkan:

Baca Juga:
Pemerintah Raup Rp21,35 Triliun dari Penjualan Sukuk Ritel SR020
  • Seri SPN-S 01122017 (new issuance) dengan tanggal jatuh tempo pada 1 Desember 2017, imbalan diskonto, underlying asset pada proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2017 dan BMN, tanggal settlement pada 2 Juni 2017, alokasi pembelian non kompetitif senilai 50% dari yang dimenangkan.
  • Seri PBS013 (reopening) dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Mei 2019, imbalan 6,25%, underlying asset pada proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2017 dan BMN, tanggal settlement pada 2 Juni 2017, alokasi pembelian non kompetitif senilai 30% dari yang dimenangkan.
  • Seri PBS014 (reopening) dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Mei 2021, imbalan 6,50%, underlying asset pada proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2017 dan BMN, tanggal settlement pada 2 Juni 2017, alokasi pembelian non kompetitif senilai 30% dari yang dimenangkan.
  • Seri PBS011 (reopening) dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Agustus 2023, imbalan 8,75%, underlying asset pada proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2017 dan BMN, tanggal settlement pada 2 Juni 2017, alokasi pembelian non kompetitif senilai 30% dari yang dimenangkan.
  • Seri PBS012 (reopening) dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Agustus 2031, imbalan 8,875%, underlying asset pada proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2017 dan BMN, tanggal settlement pada 2 Juni 2017, alokasi pembelian non kompetitif senilai 30% dari yang dimenangkan.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang tersebut bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam

Baik investor individu maupun institusi bisa menyampaukan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian bids harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Maret 2023 | 10:00 WIB SUKUK NEGARA RITEL SR018

Pemerintah Mulai Tawarkan 2 Seri SR018, Kuponnya 6,25% dan 6,4%

Senin, 19 September 2022 | 16:15 WIB SUKUK NEGARA RITEL SR017

Pemerintah Kumpulkan Rp26,97 Triliun dari Penawaran SR017

Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:00 WIB SUKUK NEGARA RITEL SR017

Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR017 dengan Kupon 5,9%, Tertarik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?