SUKUK NEGARA RITEL SR017

Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR017 dengan Kupon 5,9%, Tertarik?

Dian Kurniati | Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR017 dengan Kupon 5,9%, Tertarik?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel seri sukuk Ritel 017 (SR017) dengan imbal hasil atau kupon sebesar 5,9% per tahun, mulai hari ini.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan SR017 menjadi salah satu SBSN ritel yang dirilis pemerintah. Penawaran SR017 juga menjadi bagian dari pemenuhan target pembiayaan APBN 2022, termasuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia dan memperluas basis investor dalam negeri.

"Dalam rangka mendukung upaya pendalaman pasar keuangan domestik, pemerintah melakukan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN), yaitu Sukuk Ritel seri SR017," bunyi keterangan tertulis DJPPR, dikutip pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

DJPPR menyatakan SR017 ditawarkan mulai 19 Agustus hingga 14 September 2022. Penerbitannya ditetapkan pada 21 September 2022 dengan bentuk tanpa warkat serta dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

SR017 dapat diperdagangkan setelah melewati holding period selama 3 kali pembayaran kupon atau sampai dengan 10 Desember 2022.

Kupon SR017 dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya. Tanggal pembayaran kupon pertama akan dilakukan pada 10 Oktober 2022.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

SR017 memiliki jangka waktu 3 tahun, dengan jatuh tempo pada 10 September 2025. Investor dapat mulai memesan senilai minimum Rp1 juta dan maksimum Rp3 miliar.

Penjualan SR017 dilakukan secara online untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel dan mendukung terwujudnya keuangan inklusif. Proses pemesanan pembelian SR017 secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan 31 mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN, terdiri atas bank, perusahaan efek, dan perusahaan fintech.

"Pemerintah memberikan kesempatan kepada setiap warga negara Indonesia untuk dapat berinvestasi pada Sukuk Ritel seri SR017 sekaligus berpartisipasi dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional," bunyi pernyataan DJPPR. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini