SUKUK NEGARA RITEL SR017

Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR017 dengan Kupon 5,9%, Tertarik?

Dian Kurniati | Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR017 dengan Kupon 5,9%, Tertarik?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel seri sukuk Ritel 017 (SR017) dengan imbal hasil atau kupon sebesar 5,9% per tahun, mulai hari ini.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan SR017 menjadi salah satu SBSN ritel yang dirilis pemerintah. Penawaran SR017 juga menjadi bagian dari pemenuhan target pembiayaan APBN 2022, termasuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia dan memperluas basis investor dalam negeri.

"Dalam rangka mendukung upaya pendalaman pasar keuangan domestik, pemerintah melakukan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN), yaitu Sukuk Ritel seri SR017," bunyi keterangan tertulis DJPPR, dikutip pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

DJPPR menyatakan SR017 ditawarkan mulai 19 Agustus hingga 14 September 2022. Penerbitannya ditetapkan pada 21 September 2022 dengan bentuk tanpa warkat serta dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

SR017 dapat diperdagangkan setelah melewati holding period selama 3 kali pembayaran kupon atau sampai dengan 10 Desember 2022.

Kupon SR017 dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya. Tanggal pembayaran kupon pertama akan dilakukan pada 10 Oktober 2022.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

SR017 memiliki jangka waktu 3 tahun, dengan jatuh tempo pada 10 September 2025. Investor dapat mulai memesan senilai minimum Rp1 juta dan maksimum Rp3 miliar.

Penjualan SR017 dilakukan secara online untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel dan mendukung terwujudnya keuangan inklusif. Proses pemesanan pembelian SR017 secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan 31 mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN, terdiri atas bank, perusahaan efek, dan perusahaan fintech.

"Pemerintah memberikan kesempatan kepada setiap warga negara Indonesia untuk dapat berinvestasi pada Sukuk Ritel seri SR017 sekaligus berpartisipasi dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional," bunyi pernyataan DJPPR. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN