KABUPATEN BUNGO

Tak Tertib Bayar Pajak, Pemda Turunkan Belasan Reklame

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 10:02 WIB
Tak Tertib Bayar Pajak, Pemda Turunkan Belasan Reklame

MUARA BUNGO, DDTCNews - Penegakan hukum harus dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Kali ini menyasar wajib pajak papan iklan alias reklame yang tidak tertib dalam membayar pajak.

Kepala Bidang Perpajakan BP2RD M. Hilal mengatakan lapan reklame merupakan salah satu potensi pendapatan anggaran daerah (PAD) besar di Kabupaten bungo. Namun, masih banyak pengusaha yang menunggak pembayaran baliho tersebut.

"Kita sebelumnya sudah memberikan surat dan teguran lisan. Hari ini kita menurunkan baliho-baliho yang tidak taat dan menunggak hingga dua bulan lebih,” katanya, Rabu (18/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam penertiban tersebut setidaknya ada 22 papan reklame yang menunggak pembayaran pajak. Dalam proses penurunan ada 15 papan reklame yang telah menunggak dan tidak menggubris teguran.

“Kita menurunkan 15 baliho, sisanya tujuh meminta tempo satu minggu, jadi masih diberi toleransi” terangnya dilansir Jambi Independent.

Pengawasan atas kepatuhan wajib pajak ini akan terus dilakukan BP2RD. M. Hilal menyatakan akan terus bekerja sama dengan Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya seperti Sat Pol PP dan Badan Perizinan untuk mengawasi dan melakukan penegakan hukum bagi wajib pajak nakal.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

BP2RD tetap mengimbau para pelaku usaha agar taat membayar kewajiban pajaknya. Pasalnya, pajak baliho ini merupakan penyumbang PAD untuk daerah di Kabupaten Bungo.

“Menjadi kerugian bagi daerah kalau ada penunggakan pajak seperti ini, karena pajak baliho penyumbang PAD untuk pembangunan Kabupaten Bungo sendiri,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN