KABUPATEN BUNGO

Tak Tertib Bayar Pajak, Pemda Turunkan Belasan Reklame

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 10:02 WIB
Tak Tertib Bayar Pajak, Pemda Turunkan Belasan Reklame

MUARA BUNGO, DDTCNews - Penegakan hukum harus dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Kali ini menyasar wajib pajak papan iklan alias reklame yang tidak tertib dalam membayar pajak.

Kepala Bidang Perpajakan BP2RD M. Hilal mengatakan lapan reklame merupakan salah satu potensi pendapatan anggaran daerah (PAD) besar di Kabupaten bungo. Namun, masih banyak pengusaha yang menunggak pembayaran baliho tersebut.

"Kita sebelumnya sudah memberikan surat dan teguran lisan. Hari ini kita menurunkan baliho-baliho yang tidak taat dan menunggak hingga dua bulan lebih,” katanya, Rabu (18/7).

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Dalam penertiban tersebut setidaknya ada 22 papan reklame yang menunggak pembayaran pajak. Dalam proses penurunan ada 15 papan reklame yang telah menunggak dan tidak menggubris teguran.

“Kita menurunkan 15 baliho, sisanya tujuh meminta tempo satu minggu, jadi masih diberi toleransi” terangnya dilansir Jambi Independent.

Pengawasan atas kepatuhan wajib pajak ini akan terus dilakukan BP2RD. M. Hilal menyatakan akan terus bekerja sama dengan Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya seperti Sat Pol PP dan Badan Perizinan untuk mengawasi dan melakukan penegakan hukum bagi wajib pajak nakal.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

BP2RD tetap mengimbau para pelaku usaha agar taat membayar kewajiban pajaknya. Pasalnya, pajak baliho ini merupakan penyumbang PAD untuk daerah di Kabupaten Bungo.

“Menjadi kerugian bagi daerah kalau ada penunggakan pajak seperti ini, karena pajak baliho penyumbang PAD untuk pembangunan Kabupaten Bungo sendiri,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan