UU HPP

Tak Seperti Tax Amnesty, Pemerintah Jamin Program PPS Mudah Diikuti

Muhamad Wildan | Minggu, 07 November 2021 | 10:00 WIB
Tak Seperti Tax Amnesty, Pemerintah Jamin Program PPS Mudah Diikuti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjamin program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun depan dapat dengan mudah diikuti wajib pajak. Sebab, pemerintah akan mengoptimalkan platform digital dalam penyelenggaraan program tersebut.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan platform digital akan dioptimalkan sehingga antrean wajib pajak yang mengular di KPP ketika menyelenggarakan amnesti pajak (tax amnesty).

"Saya ingat detik-detik terakhir tax amnesty, antrean di kantor pusat [DJP] sampai mengular. Sekarang tidak lagi. Kami gunakan sistem online. Jadi silakan lakukan sendiri-sendiri dari rumah. Aplikasinya kami siapkan dan sangat mudah," katanya, dikutip pada Minggu (7/11/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Selain aplikasi, pemerintah juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan seluruh aturan pelaksana atau aturan turunan yang dibutuhkan guna melaksanakan PPS pada tahun depan.

Seperti yang diamanatkan pada UU HPP, Kementerian Keuangan perlu menyusun PMK tentang tata cara pengungkapan harta bersih, tata cara pengalihan harta bersih ke wilayah NKRI, instrumen SBN yang digunakan untuk investasi, dan investasi di sektor SDA dan energi.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty untuk mengungkapkan aset per 31 Desember 2015 yang belum dideklarasikan saat tax amnesty.

Baca Juga:
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Atas harta yang berada di luar Indonesia dan tidak direpatriasi ke Indonesia, tarif PPh final yang dikenakan atas harta-harta tersebut dipatok 11%. Bila aset luar negeri dideklarasikan dan direpatriasi wajib pajak, tarif PPh final yang dikenakan menjadi 8%.

Bila aset yang dideklarasikan pada saat PPS diinvestasikan pada surat berharga negara (SBN), sektor pengolahan SDA, atau sektor energi baru terbarukan (EBT) maka tarif PPh final yang dikenakan hanya sebesar 6%.

Pada kebijakan II PPS yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPn final sebesar 18% dikenakan atas harta di luar negeri yang dideklarasikan, tetapi tidak direpatriasi.

Bila aset luar negeri direpatriasi, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 14%. Bila aset yang dideklarasikan pada saat PPS diinvestasikan pada SBN, sektor pengolahan SDA, atau sektor EBT, tarif PPh final yang dideklarasikan sebesar 12%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa