BERITA PAJAK HARI INI

Tak Perlu Tax Amnesty, WP Karyawan Cukup Betulkan SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2017 | 09:20 WIB
  Tak Perlu Tax Amnesty, WP Karyawan Cukup Betulkan SPT

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (10/3) berita seputar tax amnesty masih menjadi pembahasan di sejumlah media nasional. Pasalnya, program yang tinggal menghitung hari menuju berakhirnya pelaksanaan tax amnesty ini nyatanya membawa banyak perubahan dalam perpajakan Indonesia.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak program tax amnesty telah meningkatkan kepatuhan para pekerja karyawan swasta dan pegawai negeri sipil (PNS) dalam administrasi perpajakan. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya WP OP karyawan baik PNS maupun swasta yang membetulkan SPT sejak tax amnesty berlangsung.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hastu Yoga Saksama mengatakan meski sudah patuh dalam membayar pajak, namun saat melaporkan SPT Tahunan masih banyak yang tidak tertib untuk mengisi daftar harta. Oleh karena itu, Hestu menyarankan agar WP karyawan yang penghasilannya hanya berasal dari kantor dan tidak punya penghasilan lain sebaiknya hanya perlu melakukan pembetulan SPT.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kabar lainnya datang dari 700.000 wajib pajak (WP) yang telah mengikuti program tax amnesty tidak akan menjadi sasaran pemeriksaan, namun akan dibina oleh Ditjen Pajak untuk terus patuh dalam melaporkan pajaknya. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Setelah Tax Amnesty, 700.000 WP akan Dibina Bukan Diperiksa.

Ditjen Pajak memastikan sekitar 700.000 wajib pajak yang ikut tax amnesty tidak akan diperiksa pascaprogram tax amnesty yang berakhir bulan ini. Meski begitu, Ditjen Pajak tetap akan terus mengingatkan komitmen 700.000 wajib pajak tersebut untuk menjadi wajib pajak yang patuh dan baik terkait perpajakan. Ditjen Pajak juga mengapresiasi 700.000 wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty.

  • Lebih Baik Ikut Amnesti

Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan ada hal penting yang perlu menjadi pertimbangan masyarakat sebelum memutuskan membetulkan SPT pajak atau mengikuti program tax amnesty. Salah satunya adalah rencana keterbukaan informasi perbankan untuk tujuan perpajakan yang akan berlaku mulai tahun 2018. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Perppu agar informasi perbankan dapat diakses otoritas pajak. Adanya Perppu tersebut, mengakibatkan di kemudian hari tidak ada lagi tempat yang aman untuk menyembunyikan uang. Oleh karena itu, masyarakat harus segera memanfaatkan program pengampunan pajak yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2017.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Regulasi Masih Terlalu Rumit

Regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini dianggap terlalu rumit. Pemerintah disarankan untuk melakukan penyederhanaan sejumlah beleid setelah program pengampunan pajak berakhir. Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan proses penyederhanaan dapat dilakukan melalui data dan sistem, misalnya semudah membayar tagihan listrik dan telepon.

  • Aturan Remunerasi Tenaga Kerja Konstruksi Segera Terbit

Pemerintah menargetkan sertifikasi bagi 750.000 tenaga ahli dan tenaga kerja terampil di sektor konstruksi hingga akhir 2019. Dengan adanya sertifikasi ini, remunerasi bagi pekerja akan lebih baik. Pemerintah menargetkan tahun ini semua aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi diharapkan sudah terbit. Sementara itu, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional mencatat pada 2015 jumlah tenaga kerja yang telah memiliki sertifikasi ahli sebanyak 109.007 orang dan yang memiliki sertifikasi keterampilan sebanyak 387.420 dari total 7,3 juta pekerja di sektor konstruksi.

  • Kementerian BUMN Siap Tutup 23 Pabrik Gula di Jawa

Kementerian BUMN akan menutup secara bertahap sebanyak 23 pabrik gula di Pulau Jawa, dari 45 pabrik gula milik negara yang tidak produktif karena berusia tua dan tidak efisien. Deputi Bidang Usaha Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro mengatakan Pada 2020 pabrik gula akan tersisa sebanyak 22 pabrik. Penutupan pabrik gula dilakukan dalam rangka penataan kembali pabrik gula yang diharapkan dapat meningkatkan produksi gula nasional.

  • Dana Rp2 Triliun untuk 5 Juta Sertifikasi Lahan

Pemerintah menganggarkan dana Rp2 triliun untuk proyek operasi nasional agraria (Prona) dalam APBN 2017. Pemerintah menargetkan bisa mengeluarkan minimal 5 juta sertifikat tanah untuk masyarakat tidak mampu pada tahun ini. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sofyan Djalil berharap anggaran Prona tahun depan akan lebih besar lagi. Dengan begitu, target penyelesaian masalah sertifikasi tanah di seluruh Indonesia pada 2025 akan tercapai. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu