PER-04/PJ/2020

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Pengaktifan Kembali NPWP Bisa Lewat Telepon

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Mei 2023 | 10:00 WIB
Tak Perlu ke Kantor Pajak, Pengaktifan Kembali NPWP Bisa Lewat Telepon

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengaktifkan kembali nomor pokok wajib pajak nonefektif (NPWP NE) melalui sambungan telepon Kring Pajak 1500200. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan layanan dari petugas.

Aktivasi kembali NPWP NE merupakan salah satu layanan yang bisa diakses wajib pajak melalui Kring Pajak 1500200. Wajib pajak hanya perlu menyampaikan NPWP-nya dan menjalani verifikasi yang dilalukan oleh petugas.

"Jika verifikasi data lolos, layanan dapat diberikan. Jika tidak memenuhi kewenangan dan verifikasi data, wajib pajak tetap bisa mengajukan permohonan melalui KPP administrasi," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen yang ingin melakukan pengaktifan NPWP NE atas wajib pajak badan.

Perlu dipahami, ketentuan mengenai pengaktifan kembali NPWP NE diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Pengaktifan kembali NPWP NE melalui Kring pajak bisa dilakukan oleh wajib pajak sendiri untuk wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak untuk wajib pajak yang berbentuk badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah.

Untuk mengajukan permohonan aktivasi NPWP NE, wajib pajak perlu menyiapkan NPWP, nama, NIK (untuk orang pribadi), alamat tempat tinggal, alamat email (yang terdaftar pada sistem DJP), nomor telepon, dan EFIN.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Permohonan pengaktifan kembali NPWP NE juga bisa dilakukan melalui KPP terdaftar secara tertulis, disertai dengan dokumen pendukung. Formulir pengaktifan kembali NPWP NE bisa diunduh di laman pajak.go.id.

Selain melalui permohonan, Dirjen Pajak juga bisa mengaktifkan kembali NPWP NE milik wajib pajak secara jabatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan