JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengaktifkan kembali nomor pokok wajib pajak nonefektif (NPWP NE) melalui sambungan telepon Kring Pajak 1500200. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan layanan dari petugas.
Aktivasi kembali NPWP NE merupakan salah satu layanan yang bisa diakses wajib pajak melalui Kring Pajak 1500200. Wajib pajak hanya perlu menyampaikan NPWP-nya dan menjalani verifikasi yang dilalukan oleh petugas.
"Jika verifikasi data lolos, layanan dapat diberikan. Jika tidak memenuhi kewenangan dan verifikasi data, wajib pajak tetap bisa mengajukan permohonan melalui KPP administrasi," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Kamis (11/5/2023).
Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen yang ingin melakukan pengaktifan NPWP NE atas wajib pajak badan.
Perlu dipahami, ketentuan mengenai pengaktifan kembali NPWP NE diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Pengaktifan kembali NPWP NE melalui Kring pajak bisa dilakukan oleh wajib pajak sendiri untuk wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak untuk wajib pajak yang berbentuk badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah.
Untuk mengajukan permohonan aktivasi NPWP NE, wajib pajak perlu menyiapkan NPWP, nama, NIK (untuk orang pribadi), alamat tempat tinggal, alamat email (yang terdaftar pada sistem DJP), nomor telepon, dan EFIN.
Permohonan pengaktifan kembali NPWP NE juga bisa dilakukan melalui KPP terdaftar secara tertulis, disertai dengan dokumen pendukung. Formulir pengaktifan kembali NPWP NE bisa diunduh di laman pajak.go.id.
Selain melalui permohonan, Dirjen Pajak juga bisa mengaktifkan kembali NPWP NE milik wajib pajak secara jabatan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.