KOTA PANGKAL PINANG

Tak Perlu Ke Bank, PBB Kini Bisa Dibayar di Kecamatan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 September 2019 | 16:41 WIB
Tak Perlu Ke Bank, PBB Kini Bisa Dibayar di Kecamatan

Ilustrasi

PANGKALPINANG, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, menyiapkan sarana pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui mobile banking kepada masyarakat di kantor-kantor kecamatan.

Plt Kepala Bakeuda Pangkalpinang Budiyanto mengatakan mobile banking tersebut merupakan kerja sama antara Bank Sumselbabel dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dengan adanya mobile banking itu diharapkan pembayaran PBB masyarakat semakin lancar.

“Kami memberikan pelayanan untuk warga yang sering mengeluh antre saat pembayaran PBB di bank, jadi sekarang tidak perlu ke bank cukup datang ke mobile banking di kantor kecamatan,” kata Budiyanto, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Penempatan sarana bank berupa mobile banking untuk pembayaran sektor PBB ini , seperti dilansir bangka.tribunnews.com, sudah dikoordinasikan dengan kecamatan untuk mencari lokasi-lokasi yang bisa dengan mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat.

Budiyanto mengatakan Bakeuda juga telah menginformasikan keberadaan mobile banking tersebut melalui lurah, RT/RW dan petugas pengelola PBB untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat luas.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang belum membayar PBB agar memanfaatkan sarana pembayaran yang telah diberikan di setiap kecamatan dan mendukung sarana tersebut. Pelayanan tersebut juga diawasi dan dievaluasi langsung oleh Wali Kota Pangkal Pinang.

“Masyarakat yang belum mendapatkan SPPT PBB-P2 untuk segera menghubungi lurah, RT/RW dan juga pengelola PBB di wilayah masing-masing. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi Bakeuda apabila ada keluhan terkait dengan dengan PBB,” kata Budiyanto. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret