KOTA PANGKAL PINANG

Tak Perlu Ke Bank, PBB Kini Bisa Dibayar di Kecamatan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 September 2019 | 16:41 WIB
Tak Perlu Ke Bank, PBB Kini Bisa Dibayar di Kecamatan

Ilustrasi

PANGKALPINANG, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, menyiapkan sarana pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui mobile banking kepada masyarakat di kantor-kantor kecamatan.

Plt Kepala Bakeuda Pangkalpinang Budiyanto mengatakan mobile banking tersebut merupakan kerja sama antara Bank Sumselbabel dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dengan adanya mobile banking itu diharapkan pembayaran PBB masyarakat semakin lancar.

“Kami memberikan pelayanan untuk warga yang sering mengeluh antre saat pembayaran PBB di bank, jadi sekarang tidak perlu ke bank cukup datang ke mobile banking di kantor kecamatan,” kata Budiyanto, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Penempatan sarana bank berupa mobile banking untuk pembayaran sektor PBB ini , seperti dilansir bangka.tribunnews.com, sudah dikoordinasikan dengan kecamatan untuk mencari lokasi-lokasi yang bisa dengan mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat.

Budiyanto mengatakan Bakeuda juga telah menginformasikan keberadaan mobile banking tersebut melalui lurah, RT/RW dan petugas pengelola PBB untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat luas.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang belum membayar PBB agar memanfaatkan sarana pembayaran yang telah diberikan di setiap kecamatan dan mendukung sarana tersebut. Pelayanan tersebut juga diawasi dan dievaluasi langsung oleh Wali Kota Pangkal Pinang.

“Masyarakat yang belum mendapatkan SPPT PBB-P2 untuk segera menghubungi lurah, RT/RW dan juga pengelola PBB di wilayah masing-masing. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi Bakeuda apabila ada keluhan terkait dengan dengan PBB,” kata Budiyanto. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran