Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial FY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tersangka FY diduga melakukan tindak pidana pajak yakni secara sengaja tidak melaporkan PPN yang telah dipungut melalui PT MJI pada 2017 hingga 2019.
"Selain itu, tersangka juga dengan sengaja melaporkan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara melaporkan kredit pajak fiktif sehingga pajak yang seharusnya dibayar menjadi nihil atau lebih kecil," ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bayu Kaniskha, dikutip pada Senin (18/9/2023).
Akibat perbuatannya, tersangka FY disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP. Kerugian pendapatan negara dan denda yang harus dibayar tersangka FY mencapai Rp4,05 miliar.
Sejak pemeriksaan bukti permulaan (bukper) hingga tahap penyidikan, penyidik telah memberikan kesempatan kepada tersangka FY untuk menempuh upaya administratif. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka.
Akibatnya, penyidik memblokir rekening PT MJI sekaligus menjemput tersangka. Penjemputan dilakukan oleh penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I bersama Polda Metro Jaya.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I pun berharap tindakan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Lebih lanjut, adanya kerja sama antarinstansi di bidang penegakan hukum diharapkan mampu memberantas setiap tindak pidana di bidang perpajakan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.