KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Lapor PPN dan Bikin Kredit Pajak Fiktif, WP Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Senin, 18 September 2023 | 15:21 WIB
Tak Lapor PPN dan Bikin Kredit Pajak Fiktif, WP Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial FY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka FY diduga melakukan tindak pidana pajak yakni secara sengaja tidak melaporkan PPN yang telah dipungut melalui PT MJI pada 2017 hingga 2019.

"Selain itu, tersangka juga dengan sengaja melaporkan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara melaporkan kredit pajak fiktif sehingga pajak yang seharusnya dibayar menjadi nihil atau lebih kecil," ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bayu Kaniskha, dikutip pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Akibat perbuatannya, tersangka FY disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP. Kerugian pendapatan negara dan denda yang harus dibayar tersangka FY mencapai Rp4,05 miliar.

Sejak pemeriksaan bukti permulaan (bukper) hingga tahap penyidikan, penyidik telah memberikan kesempatan kepada tersangka FY untuk menempuh upaya administratif. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka.

Akibatnya, penyidik memblokir rekening PT MJI sekaligus menjemput tersangka. Penjemputan dilakukan oleh penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I bersama Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kanwil DJP Jakarta Selatan I pun berharap tindakan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Lebih lanjut, adanya kerja sama antarinstansi di bidang penegakan hukum diharapkan mampu memberantas setiap tindak pidana di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja