KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Lapor PPN dan Bikin Kredit Pajak Fiktif, WP Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Senin, 18 September 2023 | 15:21 WIB
Tak Lapor PPN dan Bikin Kredit Pajak Fiktif, WP Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial FY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka FY diduga melakukan tindak pidana pajak yakni secara sengaja tidak melaporkan PPN yang telah dipungut melalui PT MJI pada 2017 hingga 2019.

"Selain itu, tersangka juga dengan sengaja melaporkan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara melaporkan kredit pajak fiktif sehingga pajak yang seharusnya dibayar menjadi nihil atau lebih kecil," ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bayu Kaniskha, dikutip pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Akibat perbuatannya, tersangka FY disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP. Kerugian pendapatan negara dan denda yang harus dibayar tersangka FY mencapai Rp4,05 miliar.

Sejak pemeriksaan bukti permulaan (bukper) hingga tahap penyidikan, penyidik telah memberikan kesempatan kepada tersangka FY untuk menempuh upaya administratif. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka.

Akibatnya, penyidik memblokir rekening PT MJI sekaligus menjemput tersangka. Penjemputan dilakukan oleh penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I bersama Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Kanwil DJP Jakarta Selatan I pun berharap tindakan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Lebih lanjut, adanya kerja sama antarinstansi di bidang penegakan hukum diharapkan mampu memberantas setiap tindak pidana di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan