KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Lapor PPN dan Bikin Kredit Pajak Fiktif, WP Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Senin, 18 September 2023 | 15:21 WIB
Tak Lapor PPN dan Bikin Kredit Pajak Fiktif, WP Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial FY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka FY diduga melakukan tindak pidana pajak yakni secara sengaja tidak melaporkan PPN yang telah dipungut melalui PT MJI pada 2017 hingga 2019.

"Selain itu, tersangka juga dengan sengaja melaporkan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara melaporkan kredit pajak fiktif sehingga pajak yang seharusnya dibayar menjadi nihil atau lebih kecil," ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bayu Kaniskha, dikutip pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Akibat perbuatannya, tersangka FY disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP. Kerugian pendapatan negara dan denda yang harus dibayar tersangka FY mencapai Rp4,05 miliar.

Sejak pemeriksaan bukti permulaan (bukper) hingga tahap penyidikan, penyidik telah memberikan kesempatan kepada tersangka FY untuk menempuh upaya administratif. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka.

Akibatnya, penyidik memblokir rekening PT MJI sekaligus menjemput tersangka. Penjemputan dilakukan oleh penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I bersama Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kanwil DJP Jakarta Selatan I pun berharap tindakan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Lebih lanjut, adanya kerja sama antarinstansi di bidang penegakan hukum diharapkan mampu memberantas setiap tindak pidana di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra