ADMINISTRASI PAJAK

Tak Lagi Pandemi, Kini Permintaan Sertel Harus Langsung ke KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 September 2023 | 09:35 WIB
Tak Lagi Pandemi, Kini Permintaan Sertel Harus Langsung ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa dokumen permohonan sertifikat elektronik (sertel) harus disampaikan secara langsung ke KPP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

DJP mengonfirmasi kalau permohonan sertel melalui telepon, email, atau pengiriman pesan hanya berlaku selama kondisi kahar atau masa pandemi Covid-19. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-26/PJ/2020 yang terbit pada 26 April 2020 lalu.

"Sementara pada 4 Agustus 2023 sudah terbit Peraturan Presiden (Perpres) 48/2023 yang mengatur tentang berakhirnya kondisi kahar tersebut," tulis DJP saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Jumat (1/9/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pasal 42 ayat (2) dan ayat (4) PER-04/PJ/2020 mengatur bahwa apabila saluran elektronik untuk permohonan sertel tidak tersedia, wajib pajak perlu menyampaikan permintaan sertel secara tertulis kepada KPP dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertel.

Tentunya, wajib pajak yang mengajukan sertel harus melengkapi formulir permintaan sertel dengan dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai PER-04/PJ/2020.

Berdasarkan permintaan sertel tersebut, kepala KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi serta autentifikasi wajib pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dari hasil penelitian dan pengujian di atas, kepala KPP atau KP2KP bisa memberikan sertel dan menerbitkan bukti penerbitan sertel kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Kepala KPP atau KP2KP juga bisa mengembalikan permintaan wajib pajak (menolak permohonan sertel) jika permohonan wajib pajak tidak lengkap atau tidak sesuai.

Penjelasan DJP di atas menjawab keluhan netizen tentang tidak diresponsnya permintaan sertel yang dikirimnya kepada salah satu KPP. Netizen tersebut mengaku sudah mengikuti prosedur permohonan sertel secara elektronik melalui aplikasi e-nofa dan saluran email kepada KPP.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

"Sudah mengirim email sesuai grafis [infografis yang disampaikan] yang disampaikan DJP tetapi belum dapat sertel," kata netizen tersebut.

Merespons keluhan netizen tersebut, DJP mengimbau yang bersangkutan agar menghubungi KPP terdaftar secara langsung untuk mendapatkan asistensi lanjutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja