ADMINISTRASI PAJAK

Tak Lagi Pandemi, Kini Permintaan Sertel Harus Langsung ke KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 September 2023 | 09:35 WIB
Tak Lagi Pandemi, Kini Permintaan Sertel Harus Langsung ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa dokumen permohonan sertifikat elektronik (sertel) harus disampaikan secara langsung ke KPP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

DJP mengonfirmasi kalau permohonan sertel melalui telepon, email, atau pengiriman pesan hanya berlaku selama kondisi kahar atau masa pandemi Covid-19. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-26/PJ/2020 yang terbit pada 26 April 2020 lalu.

"Sementara pada 4 Agustus 2023 sudah terbit Peraturan Presiden (Perpres) 48/2023 yang mengatur tentang berakhirnya kondisi kahar tersebut," tulis DJP saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Jumat (1/9/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pasal 42 ayat (2) dan ayat (4) PER-04/PJ/2020 mengatur bahwa apabila saluran elektronik untuk permohonan sertel tidak tersedia, wajib pajak perlu menyampaikan permintaan sertel secara tertulis kepada KPP dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertel.

Tentunya, wajib pajak yang mengajukan sertel harus melengkapi formulir permintaan sertel dengan dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai PER-04/PJ/2020.

Berdasarkan permintaan sertel tersebut, kepala KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi serta autentifikasi wajib pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dari hasil penelitian dan pengujian di atas, kepala KPP atau KP2KP bisa memberikan sertel dan menerbitkan bukti penerbitan sertel kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Kepala KPP atau KP2KP juga bisa mengembalikan permintaan wajib pajak (menolak permohonan sertel) jika permohonan wajib pajak tidak lengkap atau tidak sesuai.

Penjelasan DJP di atas menjawab keluhan netizen tentang tidak diresponsnya permintaan sertel yang dikirimnya kepada salah satu KPP. Netizen tersebut mengaku sudah mengikuti prosedur permohonan sertel secara elektronik melalui aplikasi e-nofa dan saluran email kepada KPP.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Sudah mengirim email sesuai grafis [infografis yang disampaikan] yang disampaikan DJP tetapi belum dapat sertel," kata netizen tersebut.

Merespons keluhan netizen tersebut, DJP mengimbau yang bersangkutan agar menghubungi KPP terdaftar secara langsung untuk mendapatkan asistensi lanjutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra