KEBIJAKAN CUKAI

Tak Hanya Plastik, Anggota DPR Sarankan Pengenaan Cukai Barang Ini

Dian Kurniati | Kamis, 10 Juni 2021 | 17:27 WIB
Tak Hanya Plastik, Anggota DPR Sarankan Pengenaan Cukai Barang Ini

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Dolfie OFP. (dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Dolfie OFP menyarankan pemerintah agar segera merealisasikan rencana penambahan barang kena cukai (BKC) pada tahun depan.

Dolfie mengatakan ekstensifikasi objek cukai tersebut tidak hanya pada kantong plastik, tetapi juga pada minuman bersoda dan makanan berpemanis.

"Karena ini memang punya implikasi terhadap kesehatan, dan prinsip cukai adalah membatasi orang mengonsumsi barang yang dikenakan cukai," katanya, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dolfie yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR itu mengatakan komisinya telah menyetujui rencana pemerintah menambah BKC, khususnya pada kantong plastik. Namun, pemerintah belum menyampaikan formulasi pengenaan cukai yang baru setelah mendapat masukan dari DPR.

Selain pada kantong plastik, Dolfie juga mengharapkan pemerintah segera menerapkan cukai pada minuman dan makanan berpemanis. Melalui kebijakan tersebut, dia meyakini kualitas kesehatan masyarakat akan membaik dan penerimaan negara meningkat.

"Ini pasti lebih besar nilainya dan ini sudah jadi wacana hampir 2 tahun tapi formulasinya belum juga muncul. Jadi, 2022 sekalian dioptimalkan saja mengenai cukai soda dan cukai bahan makanan yang mengandung pemanis," ujarnya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pemerintah mulai berencana pengenaan cukai pada kantong plastik sejak 2016. Tahun ini, pemerintah dan DPR juga sepakat memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar tetapi hingga sekarang masih belum berlaku. Simak Fokus ‘Menimbang Perluasan Objek Cukai’.

Adapun pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022, pemerintah kembali merencanakan ekstensifikasi barang kena cukai pada kantong plastik.

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon kepada DPR. Pada kantong plastik, pemerintah saat itu merencanakan tarifnya Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Sementara soal cukai minuman berpemanis, pemerintah berencana mengenakannya pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2021 | 12:09 WIB

setuju, ekstensifikasi cukai terhadap minuman berkarbonasi dan manis, kiranya perlu untuk dilakukan untuk menambah penerimaan negara, sekaligus mengurangi dampak buruk kesehatan di masyarakat dari minuman. apalagi, mengingat saat ini indonesia masih di masa krisis menangani pandemi dan dibutuhkan dana besar.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra