KEBIJAKAN CUKAI

Tak Hanya Plastik, Anggota DPR Sarankan Pengenaan Cukai Barang Ini

Dian Kurniati | Kamis, 10 Juni 2021 | 17:27 WIB
Tak Hanya Plastik, Anggota DPR Sarankan Pengenaan Cukai Barang Ini

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Dolfie OFP. (dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Dolfie OFP menyarankan pemerintah agar segera merealisasikan rencana penambahan barang kena cukai (BKC) pada tahun depan.

Dolfie mengatakan ekstensifikasi objek cukai tersebut tidak hanya pada kantong plastik, tetapi juga pada minuman bersoda dan makanan berpemanis.

"Karena ini memang punya implikasi terhadap kesehatan, dan prinsip cukai adalah membatasi orang mengonsumsi barang yang dikenakan cukai," katanya, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dolfie yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR itu mengatakan komisinya telah menyetujui rencana pemerintah menambah BKC, khususnya pada kantong plastik. Namun, pemerintah belum menyampaikan formulasi pengenaan cukai yang baru setelah mendapat masukan dari DPR.

Selain pada kantong plastik, Dolfie juga mengharapkan pemerintah segera menerapkan cukai pada minuman dan makanan berpemanis. Melalui kebijakan tersebut, dia meyakini kualitas kesehatan masyarakat akan membaik dan penerimaan negara meningkat.

"Ini pasti lebih besar nilainya dan ini sudah jadi wacana hampir 2 tahun tapi formulasinya belum juga muncul. Jadi, 2022 sekalian dioptimalkan saja mengenai cukai soda dan cukai bahan makanan yang mengandung pemanis," ujarnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Pemerintah mulai berencana pengenaan cukai pada kantong plastik sejak 2016. Tahun ini, pemerintah dan DPR juga sepakat memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar tetapi hingga sekarang masih belum berlaku. Simak Fokus ‘Menimbang Perluasan Objek Cukai’.

Adapun pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022, pemerintah kembali merencanakan ekstensifikasi barang kena cukai pada kantong plastik.

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon kepada DPR. Pada kantong plastik, pemerintah saat itu merencanakan tarifnya Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Sementara soal cukai minuman berpemanis, pemerintah berencana mengenakannya pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2021 | 12:09 WIB

setuju, ekstensifikasi cukai terhadap minuman berkarbonasi dan manis, kiranya perlu untuk dilakukan untuk menambah penerimaan negara, sekaligus mengurangi dampak buruk kesehatan di masyarakat dari minuman. apalagi, mengingat saat ini indonesia masih di masa krisis menangani pandemi dan dibutuhkan dana besar.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN