KEBIJAKAN CUKAI

Tak Hanya Plastik, Anggota DPR Sarankan Pengenaan Cukai Barang Ini

Dian Kurniati | Kamis, 10 Juni 2021 | 17:27 WIB
Tak Hanya Plastik, Anggota DPR Sarankan Pengenaan Cukai Barang Ini

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Dolfie OFP. (dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Dolfie OFP menyarankan pemerintah agar segera merealisasikan rencana penambahan barang kena cukai (BKC) pada tahun depan.

Dolfie mengatakan ekstensifikasi objek cukai tersebut tidak hanya pada kantong plastik, tetapi juga pada minuman bersoda dan makanan berpemanis.

"Karena ini memang punya implikasi terhadap kesehatan, dan prinsip cukai adalah membatasi orang mengonsumsi barang yang dikenakan cukai," katanya, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dolfie yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR itu mengatakan komisinya telah menyetujui rencana pemerintah menambah BKC, khususnya pada kantong plastik. Namun, pemerintah belum menyampaikan formulasi pengenaan cukai yang baru setelah mendapat masukan dari DPR.

Selain pada kantong plastik, Dolfie juga mengharapkan pemerintah segera menerapkan cukai pada minuman dan makanan berpemanis. Melalui kebijakan tersebut, dia meyakini kualitas kesehatan masyarakat akan membaik dan penerimaan negara meningkat.

"Ini pasti lebih besar nilainya dan ini sudah jadi wacana hampir 2 tahun tapi formulasinya belum juga muncul. Jadi, 2022 sekalian dioptimalkan saja mengenai cukai soda dan cukai bahan makanan yang mengandung pemanis," ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pemerintah mulai berencana pengenaan cukai pada kantong plastik sejak 2016. Tahun ini, pemerintah dan DPR juga sepakat memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar tetapi hingga sekarang masih belum berlaku. Simak Fokus ‘Menimbang Perluasan Objek Cukai’.

Adapun pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022, pemerintah kembali merencanakan ekstensifikasi barang kena cukai pada kantong plastik.

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon kepada DPR. Pada kantong plastik, pemerintah saat itu merencanakan tarifnya Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Sementara soal cukai minuman berpemanis, pemerintah berencana mengenakannya pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2021 | 12:09 WIB

setuju, ekstensifikasi cukai terhadap minuman berkarbonasi dan manis, kiranya perlu untuk dilakukan untuk menambah penerimaan negara, sekaligus mengurangi dampak buruk kesehatan di masyarakat dari minuman. apalagi, mengingat saat ini indonesia masih di masa krisis menangani pandemi dan dibutuhkan dana besar.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?