PROVINSI SULAWESI SELATAN

Tak Diperpanjang, Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai 30 Juni 2021

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 Juni 2021 | 21:00 WIB
Tak Diperpanjang, Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai 30 Juni 2021

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengelar pemutihan pajak berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pemberian insentif PKB dan BBNKB ini dilakukan karena kondisi perekonomian masyarakat Sulsel masih terganggu akibat pandemi Covid-19.

“Hingga akhir semester pertama pada tahun 2021, kondisi perekonomian di Sulsel masih sangat dipengaruhi kondisi pandemi Covid-19 yang sampai sekarang penderitanya terus bertambah, meski penyebaran virus ini sudah semakin terkendali,” ujar Andi, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Andi menjelaskan insentif PKB dan BBNKB ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya. Menurutnya, pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga tidak berpenghasilan. Hal ini menurunkan daya beli masyarakat termasuk dalam membayar PKB.

Penghapusan denda tersebut, sambung Andi, diatur dalam Keputusan Gubernur Sulsel N.1327/V/2021. Dia menyebut ini merupakan insentif PKB dan BBNKB keempat yang diberikan Pemprov Sulsel selama pandemi.

Andi menguraikan sebelumnya Pemprov Sulsel telah 3 kali memberikan insentif PKB dan BBNKB. Periode pertama adalah 1 Januari sampai 29 Juni 2020. Kemudian, periode kedua pada 29 Juni hingga 30 September 2020 dan periode ketiga pada 30 September hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Andi menegaskan pembebasan denda PKB dan BBNKB kali ini hanya berlangsung pada 4 Juni hingga 30 Juni 2021. Dia menyebut periode pemberian insentif kali ini tidak akan diperpanjang. Hal ini berbeda dengan insentif yang diberikan tahun sebelumnya yang diperpanjang tiga kali.

“Pembebasan denda pajak ini hanya berlangsung hingga 30 Juni 2021. Kami tidak akan memperpanjangnya lagi. Karenanya kami meminta masyarakat segera membayar pajak di Samsat di Sulsel dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19,” katanya

Menurut Andi, pembebasan denda PKB dan BBNKB tahun ini lebih luas dan menjangkau semua kalangan karena tidak menetapkan syarat atau kriteria. Adapun pada tahun lalu, penghapusan denda hanya diberikan pada kendaraan dengan nilai jual senilai Rp150 juta ke bawah dan tahun pembuatan 2010 ke bawah.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

“Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemi Covid-19 berdampak pada semua masyarakat,” imbuh Andi, seperti dilansir fajar.co.id

Untuk menghindari kerumunan, Andi berharap masyarakat membayar pajak mulai dari awal pemberlakuan insentif. Pasanya, biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang batas akhir waktu pemberian insentif sehingga terjadi penumpukan masyarakat di Samsat.

Selain itu, Andi mengimbau wajib pajak agar membayar PKB secara nontunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui Play Store. Dengan aplikasi itu, wajib pajak dapat membayar PKB melalui ATM/mobile banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi, dan Alfamart.

Dia menambahkan meski keterlambatan pembayaran PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing