PROVINSI SULAWESI SELATAN

Tak Diperpanjang, Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai 30 Juni 2021

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 Juni 2021 | 21:00 WIB
Tak Diperpanjang, Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai 30 Juni 2021

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengelar pemutihan pajak berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pemberian insentif PKB dan BBNKB ini dilakukan karena kondisi perekonomian masyarakat Sulsel masih terganggu akibat pandemi Covid-19.

“Hingga akhir semester pertama pada tahun 2021, kondisi perekonomian di Sulsel masih sangat dipengaruhi kondisi pandemi Covid-19 yang sampai sekarang penderitanya terus bertambah, meski penyebaran virus ini sudah semakin terkendali,” ujar Andi, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Andi menjelaskan insentif PKB dan BBNKB ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya. Menurutnya, pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga tidak berpenghasilan. Hal ini menurunkan daya beli masyarakat termasuk dalam membayar PKB.

Penghapusan denda tersebut, sambung Andi, diatur dalam Keputusan Gubernur Sulsel N.1327/V/2021. Dia menyebut ini merupakan insentif PKB dan BBNKB keempat yang diberikan Pemprov Sulsel selama pandemi.

Andi menguraikan sebelumnya Pemprov Sulsel telah 3 kali memberikan insentif PKB dan BBNKB. Periode pertama adalah 1 Januari sampai 29 Juni 2020. Kemudian, periode kedua pada 29 Juni hingga 30 September 2020 dan periode ketiga pada 30 September hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Andi menegaskan pembebasan denda PKB dan BBNKB kali ini hanya berlangsung pada 4 Juni hingga 30 Juni 2021. Dia menyebut periode pemberian insentif kali ini tidak akan diperpanjang. Hal ini berbeda dengan insentif yang diberikan tahun sebelumnya yang diperpanjang tiga kali.

“Pembebasan denda pajak ini hanya berlangsung hingga 30 Juni 2021. Kami tidak akan memperpanjangnya lagi. Karenanya kami meminta masyarakat segera membayar pajak di Samsat di Sulsel dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19,” katanya

Menurut Andi, pembebasan denda PKB dan BBNKB tahun ini lebih luas dan menjangkau semua kalangan karena tidak menetapkan syarat atau kriteria. Adapun pada tahun lalu, penghapusan denda hanya diberikan pada kendaraan dengan nilai jual senilai Rp150 juta ke bawah dan tahun pembuatan 2010 ke bawah.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemi Covid-19 berdampak pada semua masyarakat,” imbuh Andi, seperti dilansir fajar.co.id

Untuk menghindari kerumunan, Andi berharap masyarakat membayar pajak mulai dari awal pemberlakuan insentif. Pasanya, biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang batas akhir waktu pemberian insentif sehingga terjadi penumpukan masyarakat di Samsat.

Selain itu, Andi mengimbau wajib pajak agar membayar PKB secara nontunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui Play Store. Dengan aplikasi itu, wajib pajak dapat membayar PKB melalui ATM/mobile banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi, dan Alfamart.

Dia menambahkan meski keterlambatan pembayaran PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra