ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 373 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara batas akhir pemadanan pada 30 Juni 2024. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Tak hanya nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) berformat 16 digit, nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) juga akan digunakan mulai 1 Juli 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan NITKU berfungsi mengidentifikasi pusat dan cabang dari kegiatan usaha wajib pajak. Menurut Suryo, NITKU memiliki peran penting dalam administrasi pajak, terutama dalam hal administrasi PPN.

"Kita akan terapkan PMK 136/2023 kemarin. Kita mengisyaratkan mulai 1 Juli kita menggunakan NPWP 16 digit dan NITKU dalam proses bisnis layanan yang dilakukan DJP," ujar Suryo, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Suryo mengatakan baik NPWP 16 digit maupun NITKU adalah sarana administrasi yang akan digunakan oleh DJP baik pada sistem saat ini, yakni SIDJP, ataupun pada coretax administration system yang akan dilakukan deployment pada akhir tahun.

Untuk diketahui, NITKU adalah pengganti NPWP cabang yang memiliki fungsi sebagai penanda lokasi tempat kegiatan usaha wajib pajak yang berbeda dengan lokasi utama. Tak seperti NPWP cabang, NITKU tidak digunakan untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan. Semua kewajiban pajak dilaksanakan menggunakan NPWP pusat.

Dalam rangka mengetahui NITKU dari setiap cabang, wajib pajak bisa mengeceknya lewat menu Daftar WP Cabang yang tersedia di DJP Online. Fitur ini bisa diakses oleh wajib pajak pusat yang memiliki NPWP cabang.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Setelah mengeklik menu Daftar WP Cabang, wajib pajak dapat mencari NITKU lewat daftar yang tersedia atau dengan memasukkan NPWP 15 digit dari cabang yang akan dicari NITKU-nya ke dalam kolom pencarian.

Dalam hal cabang belum memiliki NPWP cabang, NITKU nantinya bisa diberikan berdasarkan permohonan ataupun secara jabatan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai