ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 373 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara batas akhir pemadanan pada 30 Juni 2024. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Tak hanya nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) berformat 16 digit, nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) juga akan digunakan mulai 1 Juli 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan NITKU berfungsi mengidentifikasi pusat dan cabang dari kegiatan usaha wajib pajak. Menurut Suryo, NITKU memiliki peran penting dalam administrasi pajak, terutama dalam hal administrasi PPN.

"Kita akan terapkan PMK 136/2023 kemarin. Kita mengisyaratkan mulai 1 Juli kita menggunakan NPWP 16 digit dan NITKU dalam proses bisnis layanan yang dilakukan DJP," ujar Suryo, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengatakan baik NPWP 16 digit maupun NITKU adalah sarana administrasi yang akan digunakan oleh DJP baik pada sistem saat ini, yakni SIDJP, ataupun pada coretax administration system yang akan dilakukan deployment pada akhir tahun.

Untuk diketahui, NITKU adalah pengganti NPWP cabang yang memiliki fungsi sebagai penanda lokasi tempat kegiatan usaha wajib pajak yang berbeda dengan lokasi utama. Tak seperti NPWP cabang, NITKU tidak digunakan untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan. Semua kewajiban pajak dilaksanakan menggunakan NPWP pusat.

Dalam rangka mengetahui NITKU dari setiap cabang, wajib pajak bisa mengeceknya lewat menu Daftar WP Cabang yang tersedia di DJP Online. Fitur ini bisa diakses oleh wajib pajak pusat yang memiliki NPWP cabang.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Setelah mengeklik menu Daftar WP Cabang, wajib pajak dapat mencari NITKU lewat daftar yang tersedia atau dengan memasukkan NPWP 15 digit dari cabang yang akan dicari NITKU-nya ke dalam kolom pencarian.

Dalam hal cabang belum memiliki NPWP cabang, NITKU nantinya bisa diberikan berdasarkan permohonan ataupun secara jabatan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra