PAJAK KARBON

Tak Cuma Indonesia, Simak Penerapan Pajak Karbon di 10 Negara Dunia

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 07 Mei 2022 | 10:00 WIB
Tak Cuma Indonesia, Simak Penerapan Pajak Karbon di 10 Negara Dunia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – MIitigasi perubahan iklim menjadi isu global yang makin penting untuk diperbincangkan. Saat ini banyak pihak yang berusaha mencari solusi guna mengatasi permasalahan iklim. Di antara berbagai ide yang digagas, pajak karbon digadang-gadang menjadi salah satu solusi.

Merebaknya Covid-19 yang menghantam perekonomian global memicu makin santernya pembahasan pajak karbon. Lembaga internasional seperti OECD dan IMF menyarankan pengenaan pajak karbon sebagai solusi mitigasi iklim sekaligus sumber penerimaan baru pascapandemi Covid-19. Simak Bersiap untuk Pajak Karbon.

Pemerintah Indonesia pun tengah bersiap untuk mengimplementasikan pengenaan pajak karbon. Sebelumnya, ketentuan mengenai pajak karbon telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid ini, pajak karbon rencananya berlaku mulai 1 April 2022.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda pengenaan pajak karbon hingga Juli 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada berbagai peraturan teknis yang perlu dipersiapkan karena pemberlakuan pajak karbon harus dilakukan berbarengan dengan perdagangan karbon.

Adapun secara konsep, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil. Pajak ini dikenakan dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca (GRK) lainnya (IBFD International Tax Glossary, 2015). Sebenarnya, jenis pajak ini telah banyak diterapkan di berbagai negara. Simak Apa Itu Pajak Karbon?

Menurut data World Bank (2020), pajak karbon setidaknya telah diterapkan di 27 negara di seluruh dunia. Lantas, bagaimana penerapan pajak karbon pada beberapa negara yang telah mengimplementasikannya? Berikut ulasannya:

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

1. Finlandia
Banyak negara di Eropa telah memberlakukan pajak karbon di antaranya Finlandia, Swedia, Swiss, Irlandia, Latvia, Belanda, Norwegia, dan Inggris. Adapun Finlandia merupakan negara pertama di dunia yang menerapkan pajak karbon, tepatnya pada 1990.

Tarif pajak karbon di Finlandia saat ini mencapai US$68 per ton emisi karbon dan menjadi tarif pajak karbon tertinggi ke-4 di Eropa. Secara garis besar, pajak karbon dikenakan terhadap emisi CO2 terutama dari sektor industri, transportasi, dan bangunan. Namun, ada pengecualian untuk industri tertentu (Tax Foundation, 2020; World Bank,2020).

2. Swedia
Swedia menerapkan pajak karbon sejak 1991. Saat ini tarif dikenakan senilai US$119 per ton emisi karbon. Tarif tersebut menjadi yang tertinggi di kawasan Eropa. Pajak karbon Swedia berlaku atas bahan bakar fosil dan emisi CO2 terutama dari sektor transportasi dan bangunan (Tax Foundation, 2020; World Bank, 2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

3. Swiss
Pemerintah Swiss menerapkan pajak karbon sejak 2008. Tarif pajak karbon yang diterapkan senilai US$99 per ton emisi karbon. Tarif tersebut setara dengan Liechtenstein dan menjadi tarif tertinggi kedua di Eropa. Pajak karbon Swiss berlaku untuk emisi CO2 terutama dari sektor industri, listrik, bangunan, dan transportasi (Tax Foundation, 2020; World Bank, 2020).

4. Polandia
Pemerintah Polandia mengenakan pajak karbon sejak 1990. Saat ini tarif yang berlaku senilai US$0,10 per ton emisi karbon dan menjadi yang terendah di Eropa. Pajak ini berlaku untuk semua bahan bakar fosil dan bahan bakar lain yang menghasilkan emisi GRK serta emisi GRK dari semua sektor tapi dengan pengecualian untuk entitas tertentu.

5. Kanada
Pemerintah Kanada menerapkan pajak karbon sejak 2019 dengan tarif mulai US$20 per ton emisi karbon. Namun, tarif akan terus dinaikkan senilai US$15 setiap tahun hingga mencapai US$170 pada 2030.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Pajak karbon di Kanada dikenakan atas emisi GRK dari semua sektor dengan beberapa pengecualian untuk sektor industri, pertanian, dan transportasi, termasuk atas 21 jenis bahan bakar (World Bank 2020, Government of Canada, 2020).

6. Meksiko
Pemerintah Meksiko mengenakan pajak karbon pada 2014. Tarif ditetapkan mulai dari US$0,4 per ton CO2 hingga US$3 per ton CO2. Pajak karbon di Meksiko berlaku untuk emisi CO2 dari sektor listrik, industri, transportasi jalan rasa, penerbangan, perkapalan, bangunan, limbah, kehutanan, dan pertanian (World Bank, 2020).

7. Chili
Pemerintah Chili mengenakan pajak karbon pada 2017. Tarif yang ditetapkan senilai US$5 per ton emisi karbon. Pajak karbon Chili berlaku untuk emisi CO2 terutama dari sektor listrik dan industri dan mencakup semua jenis bahan bakal fosil (World Bank, 2020).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

8. Afrika Selatan
Pemerintah Afrika Selatan mengenakan pajak karbon pada 2019. Tarif ditetapkan senilai US$9 per ton emisi karbon. Pajak karbon Afrika Selatan berlaku untuk emisi GRK dari sektor industri, listrik, bangunan, dan transportasi. Pengenaannya terlepas dari bahan bakar fosil yang digunakan (World Bank, 2020).

9. Singapura
Singapura menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengenakan pajak karbon. Pajak karbon berlaku efektif per 1 Januari 2019. Tarif ditetapkan senilai US$4 per ton emisi karbon. Pajak karbon Singapura berlaku untuk emisi GRK dari industri dan sektor listrik dengan pengecualian untuk sektor tertentu (World Bank, 2020).

10. Jepang
Pemerintah Jepang menerapkan pajak karbon sejak 2012. Tarif ditetapkan senilai US$3 per ton emisi karbon. Pajak ini berlaku untuk emisi CO2 dari semua sektor dengan beberapa pengecualian untuk sektor industri, listrik, pertanian, dan transportasi, termasuk semua jenis bahan bakar fosil (World Bank, 2020). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja