PAJAK KARBON

Tak Cuma Indonesia, Simak Penerapan Pajak Karbon di 10 Negara Dunia

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 07 Mei 2022 | 10:00 WIB
Tak Cuma Indonesia, Simak Penerapan Pajak Karbon di 10 Negara Dunia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – MIitigasi perubahan iklim menjadi isu global yang makin penting untuk diperbincangkan. Saat ini banyak pihak yang berusaha mencari solusi guna mengatasi permasalahan iklim. Di antara berbagai ide yang digagas, pajak karbon digadang-gadang menjadi salah satu solusi.

Merebaknya Covid-19 yang menghantam perekonomian global memicu makin santernya pembahasan pajak karbon. Lembaga internasional seperti OECD dan IMF menyarankan pengenaan pajak karbon sebagai solusi mitigasi iklim sekaligus sumber penerimaan baru pascapandemi Covid-19. Simak Bersiap untuk Pajak Karbon.

Pemerintah Indonesia pun tengah bersiap untuk mengimplementasikan pengenaan pajak karbon. Sebelumnya, ketentuan mengenai pajak karbon telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid ini, pajak karbon rencananya berlaku mulai 1 April 2022.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda pengenaan pajak karbon hingga Juli 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada berbagai peraturan teknis yang perlu dipersiapkan karena pemberlakuan pajak karbon harus dilakukan berbarengan dengan perdagangan karbon.

Adapun secara konsep, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil. Pajak ini dikenakan dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca (GRK) lainnya (IBFD International Tax Glossary, 2015). Sebenarnya, jenis pajak ini telah banyak diterapkan di berbagai negara. Simak Apa Itu Pajak Karbon?

Menurut data World Bank (2020), pajak karbon setidaknya telah diterapkan di 27 negara di seluruh dunia. Lantas, bagaimana penerapan pajak karbon pada beberapa negara yang telah mengimplementasikannya? Berikut ulasannya:

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

1. Finlandia
Banyak negara di Eropa telah memberlakukan pajak karbon di antaranya Finlandia, Swedia, Swiss, Irlandia, Latvia, Belanda, Norwegia, dan Inggris. Adapun Finlandia merupakan negara pertama di dunia yang menerapkan pajak karbon, tepatnya pada 1990.

Tarif pajak karbon di Finlandia saat ini mencapai US$68 per ton emisi karbon dan menjadi tarif pajak karbon tertinggi ke-4 di Eropa. Secara garis besar, pajak karbon dikenakan terhadap emisi CO2 terutama dari sektor industri, transportasi, dan bangunan. Namun, ada pengecualian untuk industri tertentu (Tax Foundation, 2020; World Bank,2020).

2. Swedia
Swedia menerapkan pajak karbon sejak 1991. Saat ini tarif dikenakan senilai US$119 per ton emisi karbon. Tarif tersebut menjadi yang tertinggi di kawasan Eropa. Pajak karbon Swedia berlaku atas bahan bakar fosil dan emisi CO2 terutama dari sektor transportasi dan bangunan (Tax Foundation, 2020; World Bank, 2020).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

3. Swiss
Pemerintah Swiss menerapkan pajak karbon sejak 2008. Tarif pajak karbon yang diterapkan senilai US$99 per ton emisi karbon. Tarif tersebut setara dengan Liechtenstein dan menjadi tarif tertinggi kedua di Eropa. Pajak karbon Swiss berlaku untuk emisi CO2 terutama dari sektor industri, listrik, bangunan, dan transportasi (Tax Foundation, 2020; World Bank, 2020).

4. Polandia
Pemerintah Polandia mengenakan pajak karbon sejak 1990. Saat ini tarif yang berlaku senilai US$0,10 per ton emisi karbon dan menjadi yang terendah di Eropa. Pajak ini berlaku untuk semua bahan bakar fosil dan bahan bakar lain yang menghasilkan emisi GRK serta emisi GRK dari semua sektor tapi dengan pengecualian untuk entitas tertentu.

5. Kanada
Pemerintah Kanada menerapkan pajak karbon sejak 2019 dengan tarif mulai US$20 per ton emisi karbon. Namun, tarif akan terus dinaikkan senilai US$15 setiap tahun hingga mencapai US$170 pada 2030.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pajak karbon di Kanada dikenakan atas emisi GRK dari semua sektor dengan beberapa pengecualian untuk sektor industri, pertanian, dan transportasi, termasuk atas 21 jenis bahan bakar (World Bank 2020, Government of Canada, 2020).

6. Meksiko
Pemerintah Meksiko mengenakan pajak karbon pada 2014. Tarif ditetapkan mulai dari US$0,4 per ton CO2 hingga US$3 per ton CO2. Pajak karbon di Meksiko berlaku untuk emisi CO2 dari sektor listrik, industri, transportasi jalan rasa, penerbangan, perkapalan, bangunan, limbah, kehutanan, dan pertanian (World Bank, 2020).

7. Chili
Pemerintah Chili mengenakan pajak karbon pada 2017. Tarif yang ditetapkan senilai US$5 per ton emisi karbon. Pajak karbon Chili berlaku untuk emisi CO2 terutama dari sektor listrik dan industri dan mencakup semua jenis bahan bakal fosil (World Bank, 2020).

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

8. Afrika Selatan
Pemerintah Afrika Selatan mengenakan pajak karbon pada 2019. Tarif ditetapkan senilai US$9 per ton emisi karbon. Pajak karbon Afrika Selatan berlaku untuk emisi GRK dari sektor industri, listrik, bangunan, dan transportasi. Pengenaannya terlepas dari bahan bakar fosil yang digunakan (World Bank, 2020).

9. Singapura
Singapura menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengenakan pajak karbon. Pajak karbon berlaku efektif per 1 Januari 2019. Tarif ditetapkan senilai US$4 per ton emisi karbon. Pajak karbon Singapura berlaku untuk emisi GRK dari industri dan sektor listrik dengan pengecualian untuk sektor tertentu (World Bank, 2020).

10. Jepang
Pemerintah Jepang menerapkan pajak karbon sejak 2012. Tarif ditetapkan senilai US$3 per ton emisi karbon. Pajak ini berlaku untuk emisi CO2 dari semua sektor dengan beberapa pengecualian untuk sektor industri, listrik, pertanian, dan transportasi, termasuk semua jenis bahan bakar fosil (World Bank, 2020). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra