KPP PRATAMA JAKARTA

Tak Cukup Sosialisasi, Wajib Pajak Didatangi

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 14:28 WIB
 Tak Cukup Sosialisasi, Wajib Pajak Didatangi

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua sejauh ini telah menjalankan beberapa strategi untuk menggencarkan program tax amnesty kepada wajib pajak (WP) di wilayah kerjanya.

Supervisor KPP Pratama Jakarta Menteng Dua Dewi Renggani mengatakan KPP telah menyelenggarakan sosialisasi langsung kepada WP, memberikan layanan helpdesk pengampunan pajak, serta ‘menjemput bola' dengan mendatangi langsung WP.

"Pekan lalu (4/8), kami sudah mengadakan sosialisasi tax amnesty di sini, seluruh WP nampak antusias menanggapi tax amnesty. Helpdesk khusus telah kami siapkan. Kami juga memiliki data WP yang akan kami datangi langsung ke kediamannya," ujarnya kepada DDTCNews, Jakarta, Senin (8/8).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Menurut Dewi, dari strategi yang sudah dijalankan, WP memberikan respons positif dan antusias untuk mengikuti program tax amnesty.

Adapun untuk helpsdesk, lanjut Dewi, setiap harinya selalu ada WP yang berkunjung untuk bertanya dan berkonsultasi terkait program ini.

"Kunjungan WP pada saat pertama kali biasanya selalu menanyakan tata cara, keuntungan, dan syarat mengikuti tax amnesty. Kunjungan selanjutnya sebagian besar WP langsung mengikuti program," tambahnya.

Baca Juga:
Cegah Antrean Konsultasi Coretax Menumpuk, KPP Siapkan Ruangan Khusus

Selain itu, terkait penjemputan bola, KPP Pratama Jakarta Menteng Dua menginstruksikan petugas pajaknya untuk mendatangi lokasi atau kediaman WP yang daftarnya telah ditentukan.

“Strategi ini menjadi cara efektif untuk memberi informasi bagi WP yang belum paham maksud dan tujuan program tax amnesty, dan mungkin belum memiliki waktu untuk mendatangi kantor pajak,” jelasnya.

Dewi juga menekankan, efektifitas dan kualitas dari sosialisasi tax amnesty baik yang sudah maupun yang akan dilakukan menjadi kunci utama menyukseskan program pengampunan pajak.

“Melalui strategi-strategi tersebut, semoga ada peningkatan jumlah subjek dan objek pajak, terutama bagi WP yang menyimpan hartanya di luar negeri agar dibawa ke Indonesia,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SURAKARTA

Cegah Antrean Konsultasi Coretax Menumpuk, KPP Siapkan Ruangan Khusus

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini