PER-04/PJ/2020

Tak Bisa Online, Perpanjangan Sertel Bagi Non-PKP Harus Melalui KPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2022 | 16:30 WIB
Tak Bisa Online, Perpanjangan Sertel Bagi Non-PKP Harus Melalui KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik (sertel) bagi bukan pengusaha kena pajak (non-PKP) dan tidak memiliki akun e-Nofa, tidak bisa dilakukan secara online.

Wajib pajak non-PKP yang ingin memperpanjang sertel harus mengajukan permohonan secara tertulis alias offline melalui kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Ketentuan pengajuan sertel melalui KPP terdaftar diatur secara terperinci pada Pasal 41-44 Perdirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

"Jika sudah berstatus PKP dan memiliki akun PKP, baru bisa mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik secara online melalui e-Nofa," tulis DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengajuan secara tertulis berarti wajib pajak harus melakukan permintaan sertifikat elektronik dengan datang langsung ke KPP atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdaftar.

Setidaknya terdapat 7 tahapan prosedur pengajuan sertifikat elektronik yang harus dilalui wajib pajak jika mengajukan secara tertulis. Pertama, wajib pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan melampirkan dokumen persyaratan.

Kedua, petugas pendaftaran akan meneliti Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan dokumen persyaratan. Ketiga, petugas pendaftaran akan melakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atas data wajib pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Keempat, petugas pendaftaran memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada wajib pajak. Hal ini dilakukan dalam hal petugas pendaftaran telah meyakini kebenaran identitas wajib pajak.

Kelima, petugas khusus melanjutkan proses dengan meminta wajib pajak menyiapkan dan mengetik passphrase. Untuk diketahui, passphrase adalah password sertifikat elektronik PKP.

Keenam, petugas khusus melakukan persetujuan permintaan dan mengunduh sertifikat elektronik. Ketujuh, petugas khusus menyerahkan sertifikat elektronik kepada wajib pajak dan mengirimkan Bukti Penerimaan Sertifikat Elektronik melalui email. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?