KEBIJAKAN PAJAK

Tak Berhak Pakai PPh Final, WP OP UMKM Masih Bisa Manfaatkan NPPN

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Tak Berhak Pakai PPh Final, WP OP UMKM Masih Bisa Manfaatkan NPPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang tidak berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM masih memiliki kesempatan untuk menghitung pajak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto. NPPN dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

"Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN ... wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, dikutip pada Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan sesuai dengan jangka waktu dalam Pasal 2 ayat (1) PER-17/PJ/2015 dianggap disetujui kecuali bila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN dalam menentukan penghasilan netonya.

Bila wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai dengan jangka waktu, wajib pajak bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Implikasinya, bila terlanjur dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak orang pribadi kehilangan hak untuk memanfaatkan NPPN.

"Wajib pajak orang pribadi ... yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN, pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya," bunyi Pasal 17 PMK 54/2021.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha memiliki hak untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM ataupun NPPN. Namun, skema PPh final UMKM hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun pajak.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada 2018 dan tahun-tahun pajak sebelumnya, PPh final UMKM dapat dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024 dan tidak bisa dimanfaatkan pada tahun pajak 2025 meski omzet usaha wajib pajak orang pribadi tidak melewati Rp4,8 miliar.

Kalau omzet kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi UMKM memang masih lebih rendah dari Rp4,8 miliar, wajib pajak dapat memanfaatkan skema NPPN dengan memperhatikan ketentuan pada PMK 54/2021 dan PER-17/PJ/2015. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha