KEBIJAKAN PAJAK

Tak Berhak Pakai PPh Final, WP OP UMKM Masih Bisa Manfaatkan NPPN

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Tak Berhak Pakai PPh Final, WP OP UMKM Masih Bisa Manfaatkan NPPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang tidak berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM masih memiliki kesempatan untuk menghitung pajak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto. NPPN dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

"Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN ... wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, dikutip pada Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan sesuai dengan jangka waktu dalam Pasal 2 ayat (1) PER-17/PJ/2015 dianggap disetujui kecuali bila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN dalam menentukan penghasilan netonya.

Bila wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai dengan jangka waktu, wajib pajak bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Implikasinya, bila terlanjur dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak orang pribadi kehilangan hak untuk memanfaatkan NPPN.

"Wajib pajak orang pribadi ... yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN, pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya," bunyi Pasal 17 PMK 54/2021.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha memiliki hak untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM ataupun NPPN. Namun, skema PPh final UMKM hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun pajak.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada 2018 dan tahun-tahun pajak sebelumnya, PPh final UMKM dapat dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024 dan tidak bisa dimanfaatkan pada tahun pajak 2025 meski omzet usaha wajib pajak orang pribadi tidak melewati Rp4,8 miliar.

Kalau omzet kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi UMKM memang masih lebih rendah dari Rp4,8 miliar, wajib pajak dapat memanfaatkan skema NPPN dengan memperhatikan ketentuan pada PMK 54/2021 dan PER-17/PJ/2015. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra