KEBIJAKAN PAJAK

Tak Ada Lagi PC-PEN, DJP Sebut Beberapa Insentif Pajak Dibuat Permanen

Dian Kurniati | Kamis, 05 Januari 2023 | 11:41 WIB
Tak Ada Lagi PC-PEN, DJP Sebut Beberapa Insentif Pajak Dibuat Permanen

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tetap akan memberikan insentif pajak meski program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) telah berakhir pada 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan insentif pajak dalam program PC-PEN memang telah disetop sejalan dengan pandemi Covid-19 yang makin tertangani dan pemulihan ekonomi nasional. Meski demikian, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan beberapa fasilitas pajak, termasuk insentif dalam rangka PC-PEN yang kini dipermanenkan.

"Ada beberapa insentif PEN yang didefinitifkan sebetulnya, misalnya seperti restitusi yang dilebarkan, sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar tanpa dilakukan pemeriksaan," katanya, dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui PMK 209/2021, pemerintah meningkatkan batas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang merupakan wajib pajak persyaratan tertentu dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Ketentuan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2022.

Pemerintah menerbitkan PMK 209/2021 sebagai perubahan kedua dari PMK 39/2018. Fasilitas peningkatan batas nilai restitusi PPN dipercepat dinilai akan mendukung pemulihan ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha.

Sebelum PMK 209/2021 dirilis, pemerintah memberikan insentif restitusi PPN hingga Rp5 miliar sebagai bagian dari program PC-PEN.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain restitusi dipercepat, Suryo menyebut pemerintah kini memberlakukan ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM. Insentif ini diberikan untuk menggantikan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP), yang diberikan kepada UMKM saat pandemi Covid-19.

Dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah turut mengubah ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Dengan fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

"Sedangkan untuk insentif-insentif yang lain, yang tidak dalam rangka PEN tetap diberikan. Belum ada perubahan sama sekali, seperti misalnya tax holiday, tax allowance, dan juga insentif lain pembebasan-pembebasan dari pemungutan pajak," ujar Suryo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra