KEBIJAKAN PAJAK

Tak Ada Lagi PC-PEN, DJP Sebut Beberapa Insentif Pajak Dibuat Permanen

Dian Kurniati | Kamis, 05 Januari 2023 | 11:41 WIB
Tak Ada Lagi PC-PEN, DJP Sebut Beberapa Insentif Pajak Dibuat Permanen

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tetap akan memberikan insentif pajak meski program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) telah berakhir pada 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan insentif pajak dalam program PC-PEN memang telah disetop sejalan dengan pandemi Covid-19 yang makin tertangani dan pemulihan ekonomi nasional. Meski demikian, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan beberapa fasilitas pajak, termasuk insentif dalam rangka PC-PEN yang kini dipermanenkan.

"Ada beberapa insentif PEN yang didefinitifkan sebetulnya, misalnya seperti restitusi yang dilebarkan, sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar tanpa dilakukan pemeriksaan," katanya, dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Melalui PMK 209/2021, pemerintah meningkatkan batas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang merupakan wajib pajak persyaratan tertentu dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Ketentuan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2022.

Pemerintah menerbitkan PMK 209/2021 sebagai perubahan kedua dari PMK 39/2018. Fasilitas peningkatan batas nilai restitusi PPN dipercepat dinilai akan mendukung pemulihan ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha.

Sebelum PMK 209/2021 dirilis, pemerintah memberikan insentif restitusi PPN hingga Rp5 miliar sebagai bagian dari program PC-PEN.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Selain restitusi dipercepat, Suryo menyebut pemerintah kini memberlakukan ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM. Insentif ini diberikan untuk menggantikan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP), yang diberikan kepada UMKM saat pandemi Covid-19.

Dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah turut mengubah ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Dengan fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

"Sedangkan untuk insentif-insentif yang lain, yang tidak dalam rangka PEN tetap diberikan. Belum ada perubahan sama sekali, seperti misalnya tax holiday, tax allowance, dan juga insentif lain pembebasan-pembebasan dari pemungutan pajak," ujar Suryo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan