Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
IRB menyatakan wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari denda. Selain itu, wajib pajak juga harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan akurat.
"Wajib pajak disarankan untuk memasukkan dan memperbarui informasi pribadi dan perbankan mereka secara akurat untuk membantu proses restitusi pajak [jika ada]," bunyi pernyataan IRB, dikutip Senin (18/4/2022).
IRB menyatakan wajib pajak orang pribadi atau nonbadan dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau elektronik. Pelaporan SPT Tahunan 2021 secara manual dibuka mulai 1 Maret hingga 30 April 2022, dan tidak akan ada kelonggaran waktu.
Sementara apabila melalui e-filing, pelaporan SPT Tahunan 2021 dapat dilakukan 15 Mei 2022. Dengan ketentuan tersebut, IRB meminta wajib pajak memanfaatkan sistem online untuk melaporkan SPT Tahunan karena lebih memudahkan.
Status formulir SPT Tahunan, proses restitusi dana, dan potongan pajak dapat dicek di aplikasi MyTax.
Di sisi lain, wajib pajak harus memastikan semua dokumen seperti slip gaji, kuitansi, faktur dan dokumen terkait lainnya disimpan setidaknya selama 7 tahun sebagaimana diatur dalam Bagian 82 dan 82A UU Pajak Penghasilan 1967. Hal itu diperlukan untuk mempermudah pemeriksaan kepatuhan oleh IRB ke depannya.
Dilansir malaymail.com, IRB hingga 31 Maret 2022 telah menerima sebanyak 1.163.444 SPT Tahunan dari wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha. SPT Tahunan tersebut disampaikan secara manual dan e-filing. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.