MALAYSIA

Tak Ada Kelonggaran Deadline, WP Malaysia Diingatkan Segera Lapor SPT

Dian Kurniati | Senin, 18 April 2022 | 15:00 WIB
Tak Ada Kelonggaran Deadline, WP Malaysia Diingatkan Segera Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

IRB menyatakan wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari denda. Selain itu, wajib pajak juga harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan akurat.

"Wajib pajak disarankan untuk memasukkan dan memperbarui informasi pribadi dan perbankan mereka secara akurat untuk membantu proses restitusi pajak [jika ada]," bunyi pernyataan IRB, dikutip Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

IRB menyatakan wajib pajak orang pribadi atau nonbadan dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau elektronik. Pelaporan SPT Tahunan 2021 secara manual dibuka mulai 1 Maret hingga 30 April 2022, dan tidak akan ada kelonggaran waktu.

Sementara apabila melalui e-filing, pelaporan SPT Tahunan 2021 dapat dilakukan 15 Mei 2022. Dengan ketentuan tersebut, IRB meminta wajib pajak memanfaatkan sistem online untuk melaporkan SPT Tahunan karena lebih memudahkan.

Status formulir SPT Tahunan, proses restitusi dana, dan potongan pajak dapat dicek di aplikasi MyTax.

Baca Juga:
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Di sisi lain, wajib pajak harus memastikan semua dokumen seperti slip gaji, kuitansi, faktur dan dokumen terkait lainnya disimpan setidaknya selama 7 tahun sebagaimana diatur dalam Bagian 82 dan 82A UU Pajak Penghasilan 1967. Hal itu diperlukan untuk mempermudah pemeriksaan kepatuhan oleh IRB ke depannya.

Dilansir malaymail.com, IRB hingga 31 Maret 2022 telah menerima sebanyak 1.163.444 SPT Tahunan dari wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha. SPT Tahunan tersebut disampaikan secara manual dan e-filing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak