MALAYSIA

Tak Ada Kelonggaran Deadline, WP Malaysia Diingatkan Segera Lapor SPT

Dian Kurniati | Senin, 18 April 2022 | 15:00 WIB
Tak Ada Kelonggaran Deadline, WP Malaysia Diingatkan Segera Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

IRB menyatakan wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari denda. Selain itu, wajib pajak juga harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan akurat.

"Wajib pajak disarankan untuk memasukkan dan memperbarui informasi pribadi dan perbankan mereka secara akurat untuk membantu proses restitusi pajak [jika ada]," bunyi pernyataan IRB, dikutip Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

IRB menyatakan wajib pajak orang pribadi atau nonbadan dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau elektronik. Pelaporan SPT Tahunan 2021 secara manual dibuka mulai 1 Maret hingga 30 April 2022, dan tidak akan ada kelonggaran waktu.

Sementara apabila melalui e-filing, pelaporan SPT Tahunan 2021 dapat dilakukan 15 Mei 2022. Dengan ketentuan tersebut, IRB meminta wajib pajak memanfaatkan sistem online untuk melaporkan SPT Tahunan karena lebih memudahkan.

Status formulir SPT Tahunan, proses restitusi dana, dan potongan pajak dapat dicek di aplikasi MyTax.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Di sisi lain, wajib pajak harus memastikan semua dokumen seperti slip gaji, kuitansi, faktur dan dokumen terkait lainnya disimpan setidaknya selama 7 tahun sebagaimana diatur dalam Bagian 82 dan 82A UU Pajak Penghasilan 1967. Hal itu diperlukan untuk mempermudah pemeriksaan kepatuhan oleh IRB ke depannya.

Dilansir malaymail.com, IRB hingga 31 Maret 2022 telah menerima sebanyak 1.163.444 SPT Tahunan dari wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha. SPT Tahunan tersebut disampaikan secara manual dan e-filing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus