Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati press statement mengenai THR dan Gaji ke-13 melalui konferensi video, Kamis (29/4/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, dan pejabat negara mulai H-10 Idulfitri.
Sesuai dengan PMK 42/2021, penerima THR termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR. Adapun pada 2020, presiden dan wakil presiden, menteri, anggota DPR, serta pejabat di atas eselon III dikecualikan sebagai penerima THR.
"Kebijakan pemerintah dalam memberikan THR tersebut diharapkan menjadi salah satu faktor mendorong konsumsi masyarakat, terutama kelas menengah, sehingga dapat membantu akselerasi pemulihan ekonomi kita," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui konferensi video, Kamis (29/4/2021).
Sri Mulyani mengatakan peraturan mengenai pembayaran THR tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021 dan PMK 42/2021.
Menurutnya pembayaran THR tersebut telah memperhatikan kondisi ekonomi dan keuangan negara dengan tetap berfokus pada penanganan Covid-19. Anggaran untuk mencairkan THR pada 2021 senilai Rp30,8 triliun, lebih besar dibandingkan dengan anggaran tahun lalu Rp29,38 triliun.
Dia memerinci alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mencapai Rp7 triliun, sedangkan pada ASN daerah dianggarkan Rp14,8 triliun. Sementara pada pensiunan, alokasi untuk pembayaran THR senilai Rp9 triliun.
Besaran THR akan sama seperti tahun lalu, yakni hanya terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, insentif kinerja, dan insentif kerja, tidak termasuk dalam komponen THR.
Meski demikian, THR tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI/Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar instansi tempat penugasan. Pada tahun lalu, ada 12 kelompok jabatan yang tidak mendapatkannya, termasuk presiden dan wakil presiden. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.