TUNJANGAN HARI RAYA

Tahun Lalu Enggak Dapat, Para Pejabat Ini Terima THR Sekarang

Dian Kurniati | Kamis, 29 April 2021 | 16:03 WIB
Tahun Lalu Enggak Dapat, Para Pejabat Ini Terima THR Sekarang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati press statement mengenai THR dan Gaji ke-13 melalui konferensi video, Kamis (29/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, dan pejabat negara mulai H-10 Idulfitri.

Sesuai dengan PMK 42/2021, penerima THR termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR. Adapun pada 2020, presiden dan wakil presiden, menteri, anggota DPR, serta pejabat di atas eselon III dikecualikan sebagai penerima THR.

"Kebijakan pemerintah dalam memberikan THR tersebut diharapkan menjadi salah satu faktor mendorong konsumsi masyarakat, terutama kelas menengah, sehingga dapat membantu akselerasi pemulihan ekonomi kita," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui konferensi video, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan peraturan mengenai pembayaran THR tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021 dan PMK 42/2021.

Menurutnya pembayaran THR tersebut telah memperhatikan kondisi ekonomi dan keuangan negara dengan tetap berfokus pada penanganan Covid-19. Anggaran untuk mencairkan THR pada 2021 senilai Rp30,8 triliun, lebih besar dibandingkan dengan anggaran tahun lalu Rp29,38 triliun.

Dia memerinci alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mencapai Rp7 triliun, sedangkan pada ASN daerah dianggarkan Rp14,8 triliun. Sementara pada pensiunan, alokasi untuk pembayaran THR senilai Rp9 triliun.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Besaran THR akan sama seperti tahun lalu, yakni hanya terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, insentif kinerja, dan insentif kerja, tidak termasuk dalam komponen THR.

Meski demikian, THR tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI/Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar instansi tempat penugasan. Pada tahun lalu, ada 12 kelompok jabatan yang tidak mendapatkannya, termasuk presiden dan wakil presiden. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN