TUNJANGAN HARI RAYA

Tahun Lalu Enggak Dapat, Para Pejabat Ini Terima THR Sekarang

Dian Kurniati | Kamis, 29 April 2021 | 16:03 WIB
Tahun Lalu Enggak Dapat, Para Pejabat Ini Terima THR Sekarang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati press statement mengenai THR dan Gaji ke-13 melalui konferensi video, Kamis (29/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, dan pejabat negara mulai H-10 Idulfitri.

Sesuai dengan PMK 42/2021, penerima THR termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR. Adapun pada 2020, presiden dan wakil presiden, menteri, anggota DPR, serta pejabat di atas eselon III dikecualikan sebagai penerima THR.

"Kebijakan pemerintah dalam memberikan THR tersebut diharapkan menjadi salah satu faktor mendorong konsumsi masyarakat, terutama kelas menengah, sehingga dapat membantu akselerasi pemulihan ekonomi kita," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui konferensi video, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Sri Mulyani mengatakan peraturan mengenai pembayaran THR tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021 dan PMK 42/2021.

Menurutnya pembayaran THR tersebut telah memperhatikan kondisi ekonomi dan keuangan negara dengan tetap berfokus pada penanganan Covid-19. Anggaran untuk mencairkan THR pada 2021 senilai Rp30,8 triliun, lebih besar dibandingkan dengan anggaran tahun lalu Rp29,38 triliun.

Dia memerinci alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mencapai Rp7 triliun, sedangkan pada ASN daerah dianggarkan Rp14,8 triliun. Sementara pada pensiunan, alokasi untuk pembayaran THR senilai Rp9 triliun.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Besaran THR akan sama seperti tahun lalu, yakni hanya terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, insentif kinerja, dan insentif kerja, tidak termasuk dalam komponen THR.

Meski demikian, THR tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI/Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar instansi tempat penugasan. Pada tahun lalu, ada 12 kelompok jabatan yang tidak mendapatkannya, termasuk presiden dan wakil presiden. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?