INSENTIF KEPABEANAN

Tahun Ini Fasilitas Kepabeanan Alkes & Vaksin Hampir Rp1 Triliun

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Februari 2021 | 12:01 WIB
Tahun Ini Fasilitas Kepabeanan Alkes & Vaksin Hampir Rp1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat telah memberikan fasilitas kepabeanan atas impor alat kesehatan dan vaksin Covid-19 senilai hampir Rp1 triliun atau persisnya Rp825,3 miliar sepanjang tahun berjalan hingga 15 Februari 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan fasilitas tersebut untuk impor barang terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 yang yang mencapai Rp4,52 triliun.

Pemerintah akan terus memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Kami tetap akan memberikan fasilitas dari sisi Kemenkeu, baik dari Pajak dan Bea Cukai untuk kegiatan-kegiatan seperti impor barang-barang kesehatan, alat kesehatan dan impor vaksin yang nilainya memang sangat tinggi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Sri Mulyani mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan atas impor vaksin Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 188/2020. Hingga 15 Februari, nilai fasilitas yang diberikan senilai Rp591,06 miliar.

Fasilitas kepabeanan tersebut diberikan kepada 29,3 juta dosis vaksin yang tiba sejak awal tahun. Jumlah itu terdiri atas vaksin jadi maupun yang masih setengah jadi.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sementara itu, pemberian fasilitas kepabeanan atas impor alat kesehatan didasarkan pada PMK No. 39 jo 83 jo 149/2020, PMK No. 171/2019, dan PMK 70/2020. Nilai fasilitasnya mencapai Rp234,26 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan pemberian fasilitas fasilitas kesehatan pada alat kesehatan dan vaksin telah dimulai sejak tahun lalu. Terutama pada alat kesehatan, kebutuhan impornya terasa sangat besar ketika Covid-19 awal mewabah di Indonesia.

Sepanjang 2020, pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan atas impor alat kesehatan senilai Rp2,89 triliun. Barangnya berupa jutaan unit masker, alat pelindung diri (APD), swab test, obat-obatan, hand sanitizer, serta alat kesehatan lainnya senilai total Rp12,25 triliun.

"Insentif kepabeanan Rp2,80 triliun diberikan 1.814 entitas, baik baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, swasta, maupun perorangan," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Februari 2021 | 09:36 WIB

Fasilitas ini diharapkan dapat berguna untuk pemulihan ekonomi nasional. Dalam artian harga alkes dan vaksin menjadi relatif rendah, sehingga dapat memenuhi standar kesehatan yang sedang diterapkan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN