INSENTIF KEPABEANAN

Tahun Ini Fasilitas Kepabeanan Alkes & Vaksin Hampir Rp1 Triliun

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Februari 2021 | 12:01 WIB
Tahun Ini Fasilitas Kepabeanan Alkes & Vaksin Hampir Rp1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat telah memberikan fasilitas kepabeanan atas impor alat kesehatan dan vaksin Covid-19 senilai hampir Rp1 triliun atau persisnya Rp825,3 miliar sepanjang tahun berjalan hingga 15 Februari 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan fasilitas tersebut untuk impor barang terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 yang yang mencapai Rp4,52 triliun.

Pemerintah akan terus memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Kami tetap akan memberikan fasilitas dari sisi Kemenkeu, baik dari Pajak dan Bea Cukai untuk kegiatan-kegiatan seperti impor barang-barang kesehatan, alat kesehatan dan impor vaksin yang nilainya memang sangat tinggi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Sri Mulyani mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan atas impor vaksin Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 188/2020. Hingga 15 Februari, nilai fasilitas yang diberikan senilai Rp591,06 miliar.

Fasilitas kepabeanan tersebut diberikan kepada 29,3 juta dosis vaksin yang tiba sejak awal tahun. Jumlah itu terdiri atas vaksin jadi maupun yang masih setengah jadi.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Sementara itu, pemberian fasilitas kepabeanan atas impor alat kesehatan didasarkan pada PMK No. 39 jo 83 jo 149/2020, PMK No. 171/2019, dan PMK 70/2020. Nilai fasilitasnya mencapai Rp234,26 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan pemberian fasilitas fasilitas kesehatan pada alat kesehatan dan vaksin telah dimulai sejak tahun lalu. Terutama pada alat kesehatan, kebutuhan impornya terasa sangat besar ketika Covid-19 awal mewabah di Indonesia.

Sepanjang 2020, pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan atas impor alat kesehatan senilai Rp2,89 triliun. Barangnya berupa jutaan unit masker, alat pelindung diri (APD), swab test, obat-obatan, hand sanitizer, serta alat kesehatan lainnya senilai total Rp12,25 triliun.

"Insentif kepabeanan Rp2,80 triliun diberikan 1.814 entitas, baik baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, swasta, maupun perorangan," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Februari 2021 | 09:36 WIB

Fasilitas ini diharapkan dapat berguna untuk pemulihan ekonomi nasional. Dalam artian harga alkes dan vaksin menjadi relatif rendah, sehingga dapat memenuhi standar kesehatan yang sedang diterapkan

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?