Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat telah memberikan fasilitas kepabeanan atas impor alat kesehatan dan vaksin Covid-19 senilai hampir Rp1 triliun atau persisnya Rp825,3 miliar sepanjang tahun berjalan hingga 15 Februari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan fasilitas tersebut untuk impor barang terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 yang yang mencapai Rp4,52 triliun.
Pemerintah akan terus memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Kami tetap akan memberikan fasilitas dari sisi Kemenkeu, baik dari Pajak dan Bea Cukai untuk kegiatan-kegiatan seperti impor barang-barang kesehatan, alat kesehatan dan impor vaksin yang nilainya memang sangat tinggi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).
Sri Mulyani mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan atas impor vaksin Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 188/2020. Hingga 15 Februari, nilai fasilitas yang diberikan senilai Rp591,06 miliar.
Fasilitas kepabeanan tersebut diberikan kepada 29,3 juta dosis vaksin yang tiba sejak awal tahun. Jumlah itu terdiri atas vaksin jadi maupun yang masih setengah jadi.
Sementara itu, pemberian fasilitas kepabeanan atas impor alat kesehatan didasarkan pada PMK No. 39 jo 83 jo 149/2020, PMK No. 171/2019, dan PMK 70/2020. Nilai fasilitasnya mencapai Rp234,26 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan pemberian fasilitas fasilitas kesehatan pada alat kesehatan dan vaksin telah dimulai sejak tahun lalu. Terutama pada alat kesehatan, kebutuhan impornya terasa sangat besar ketika Covid-19 awal mewabah di Indonesia.
Sepanjang 2020, pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan atas impor alat kesehatan senilai Rp2,89 triliun. Barangnya berupa jutaan unit masker, alat pelindung diri (APD), swab test, obat-obatan, hand sanitizer, serta alat kesehatan lainnya senilai total Rp12,25 triliun.
"Insentif kepabeanan Rp2,80 triliun diberikan 1.814 entitas, baik baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, swasta, maupun perorangan," ujarnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Fasilitas ini diharapkan dapat berguna untuk pemulihan ekonomi nasional. Dalam artian harga alkes dan vaksin menjadi relatif rendah, sehingga dapat memenuhi standar kesehatan yang sedang diterapkan